Peran Negara Menurut Konstitusi Indonesia


Dalam Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dinyatakan dengan jelas tentang peranan negara pada alinia keempat, yang berbunyi:
“… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam  suatu UndangUndang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang  Maha Esa, … ”.
Berdasarkan pernyataan Pembukaan  1945 alinea keempat tersebut diatas menunjukkan bahwa peranan negara cukup kuat, dapat terlihat dari:
Pertama,  pernyataan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia…” mengandung arti bahwa negara menjamin terpeliharanya dengan jelas hakhak warga atau penduduk dalam segala aspek kehidupan, seperti terjaminnya keselamatan jiwa dan raga, kepemilikan, kebebasan berakidah, berorganisasi, berpendapat dan lainlain sebagainya.
Kedua, pernyataan “… seluruh tumpah darah …”, berarti negara sangat berperan dalam mempertahankan tanah air yang menjadi tumpah darah bangsa Indonesia, seluruh wilayah menyatu dengan bangsa adalah tanggung jawab negara  untuk mempertahankannya, seperti keutuhan wilayah negara dari gangguan, ancaman dan tantangan dari luar, negara berperan menangkal upaya negara asing untuk mengintervesi sejengkalpun tanah Indonesia.
Ketiga, pernyataan “…memajukan kesejahteraan umum…” mengandung arti peranan negara sangat dominan dalam kemajuan ekonomi, membrantas kemiskinan, meningkatkan pendapatan rakyat, menekan angka penggangguran dan sekaligus membuka lapangan kerja dan lainlain sebagainya.
Keempat, pernyataan “…mencerdaskan kehidupan bangsa…” mengandung arti negara berperan dalam pemberantasan buta huruf dan  rendahnya mutu pendidikan, meningkatan kualitas sumber daya manusia dan lainlain sebaginya.
Kelima, pernyataan “…ikut melaksanakan ketertiban dunia….” mengandung arti negara terlibat dalam proses perdamaian dunia secara aktif, kepedulian yang tinggi terhadap masalah yang muncul di negara lain dan bekerja sama dengan masyarakat internasional untuk memecahkan persoalan dunia.

2. Pelayanan Publik
Undang-undang pelayanan publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasiyang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesisosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijakdalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hakdan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggungjawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam Undang-Undang Pelayanan Publik terdapat pengertian. Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang,  jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, Penyelenggara pelayanan publik atau Penyelenggara merupakan setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik, Atasan satuan kerja Penyelenggara merupakan pimpinan satuan kerja yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan kerja yang melaksanakan pelayanan publik, Organisasi penyelenggara pelayanan publik atau Organisasi Penyelenggara merupakan satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada dilingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lainyang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik, Pelaksana pelayanan publik atau Pelaksana merupakan pejabat, pegawai, petugas,dan setiap orang yang bekerja didalam Organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik, Masyarakat merupakan seluruh pihak,  baik warga negara maupun penduduk sebagai orang-perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung, Standar pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan  janji Penyelenggara kepada masyarakatdalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, Maklumat pelayanan merupakan pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan, Sistem informasi pelayanan publik atau Sistem Informasi merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari Penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik, Mediasi merupakan penyelesaian sengketa pelayanan publik antar para pihak melalui bantuan, baik oleh ombudsmansen diri maupun melalui mediator yang dibentuk oleh ombudsman, Ajudikasi merupakan proses penyelesaian sengketa pelayanan publik antar para pihak yang diputus oleh ombudsman, Menteri merupakan menteri dimana kementerian berada yang bertanggungjawab pada bidang pendayagunaan aparatur negara, Ombudsman merupakan sebuah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Asas dan tujuan. Undang-Undang ini berasaskan pada kepentingan umum, adanya kepastian hukum, adanya kesamaan hak,adanya keseimbangan hak dan kewajiban,keprofesionalan,partisipatif, persamaan dalam perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahandan keterjangkauan dan bertujuan agar batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, menjalankan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasiyang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangandan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam  mendapatkan penyelenggaraan pelayanan publik.
Pembina dan penanggungjawab. Pembina dalam penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pimpinan lembaga negara,  pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, dan pimpinan lembaga lainnya terhadap pimpinan lembaga negaradan pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis yang dibentuk berdasarkan undang-undang, gubernur pada tingkat provinsi melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan publik masing-masing kepada dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan menteri dan bupati pada tingkat kabupaten beserta walikota padatingkat kota wajib melaporkan hasil  perkembangan  kinerja  pelayanan publik masing-masing kepada dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dan gubernur dan penanggungjawab mempunyai tugas untuk mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan pada setiap satuan kerja, melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publikdan melaporkan kepada pembina pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik diseluruh satuan kerja unit pelayanan publik, Menteri yang bertanggungjawab dibidang pendayagunaan aparatur  negara bertugas merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik, memfasilitasi  lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antar penyelenggara yang tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme yang ada, melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dengan mengumumkan kebijakan nasionaltentang pelayanan publik atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja, serta hasil koordinasi, membuat peringkat kinerja penyelenggara secara berkala, dan dapat memberikan penghargaan kepada penyelenggara dan penyelenggara dan seluruh bagian organisasi penyelenggara bertanggung jawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan
Ruang Lingkup. Dalam perundangan-undangan pelayanan publik ini meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yaitu pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata. Pelayanan publik ini mengatur pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negaradan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dilakukan oleh  suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumberdari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan dan pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan  belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber darikekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara. Pelayanan atas jasa publik merupakan penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah,suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaannegara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan dan pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara. Skala kegiatan pelayanan publik didasarkan pada ukuran besaran biaya tertentu yang digunakan dan jaringan yang dimiliki dalam kegiatan pelayanan publik untuk dikategorikan sebagai penyelenggara pelayanan publik yaitu tindakana dministratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda termasuk tindakan administratif oleh instansi non pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam  peraturan perundang-undangan  serta diterapkan  berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan.
Organisasi. Organisasi Penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukan meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultas.

3. Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan  kita akan  pentingnya nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Karena di nilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia dini di setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar menghasikan penerus –penerus bangsa yang berompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang: Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara. Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan
1. Membantu siswa/mahasiswa sebagai generasi muda untuk memperoleh pemahaman cita-cita nasional /tujuan Negara.
2. Siswa/mahasiswa sebagai genersi baru Dapat mengambil keputusan-keputusan yang bertanggung jawab dalam menyelsaikan      masalah pribadi, masyarakat dan negara.
3. Dapat mengapresiasikan cita-cita nasional dan dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas.
4. Wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia  kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NKRI 1945.
Cakupan materi yang diajarkan dalam pendidikan ini sangat banyak. Beberapa bahasan penting yang akan diajarkan adalah:
1. Hak Asasi Manusia
Dalam bahasan ini, generasi penerus bangsa akan diajarkan mengenai hak-hak manusia yang hidup di dunia ini. Selain itu, mereka akan diberikan pemahaman mengenai pentingnya menghargai dan menghormati hak-hak manusia tersebut.
2. Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia
Sebagai warga negara Indonesia, generasi penerus bangsa akan diberikan pemahaman mengenai proses berbangsa serta bernegara, hak, dan kewajiban seorang warga negara Indonesia terhadap negerinya.
3. Bela Negara
Dalam bahasan ini, mereka akan diberikan pemahaman mengenai makna dari bela negara. Kemudian, mereka akan diberi contoh bela negara yang bisa dilakukan. Selain itu, ada pula pemahaman mengenai demokrasi pancasila.
4. Wawasan Nusantara
Dalam wawasan nusantara, mereka akan belajar mengenai sejarah bangsa Indonesia.      
5. Ketahanan Nasional
Pada bahasan ini, mereka diberikan pemahaman mengenai konsep ketahanan nasional yang bisa menjamin kelangsungan hidup dalam berbangsa dan bernegara.
6. Politik Strategi Nasional
Di bahasan politik strategi nasional ini para generasi penerus akan belajar mengenai politik dan strategi nasional yang bertujuan untuk mengikuti perkembangan zaman dan perdagangan bebas.
Pentingnya atau Manfaat Pendidikan Kewarganegaraan bagi Mahasiswa
Pendidikan kewarganegaraan harus dipelajari oleh seluruh generasi muda, dari tingkat SD hingga tingkat universitas. Mengapa pendidikan ini penting untuk mahasiswa? alasannya:
1. Mahasiswa Menjadi Pribadi yang Mengetahui Hak dan Kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia
Mahasiswa yang mendapat pendidikan ini akan mengetahui hak dan kewajibannya terhadap negeri tercintanya. Dengan begitu, mahasiswa bisa menjadi pelopor kehidupan berbangsa dan bernegara yang berkeadilan, berberkemanusiaan, dan demokratis.
2. Mahasiswa Menjadi Pribadi yang Berpikir Kritis
Dengan adanya pendidikan semacam ini, mahasiswa bisa berpikir kritis mengenai isu nasional dan internasional. Diharapkan, mahasiswa menjadi agent of change atau agen pembaharuan yang mendorong perubahan sosial dan ekonomi secara terencana.
3. Mahasiswa Menjadi Pribadi yang Bertoleransi Tinggi
Pendidikan ini bisa membuat mahasiswa menjadi paham akan budaya dan adat dari segala suku bangsa di Indonesia. Dengan begitu, mahasiswa bisa menjadi generasi penerus bangsa yang memiliki toleransi tinggi terhadap adat dan budaya yang berbeda.
4. Mahasiswa Menjadi Pribadi yang Cinta Damai
Dengan belajar mengenai demokrasi, diharapkan mahasiswa bisa menjadi sosok penerus bangsa yang demokratis dan cinta damai, sehingga tujuan demokrasi pancasila di Indonesia bisa tercapai.
5. Mahasiswa Menjadi Sosok yang Mengenal dan Berpartisipasi dalam Kehidupan Politik Lokal, Nasional, dan Internasional
Dengan pendidikan ini, mahasiswa diharapkan bisa memahami dengan baik dan berpartisipasi penuh dalam kehidupan politik lokal, nasional, dan internasional.

Daftar Pustaka

Muchji, Achmad dkk, 2007, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, Universitas Gunadarma, Jakarta.
^Pertimbangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
^Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
^Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
^Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
^Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
^Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
^Pasal 8 (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
^Pasal 5 (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
^Pasal 3 (a), (b) dan (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
^Pasal 4 (a), (b) dan (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
^Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 (a) dan (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
^Pasal 8 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
^Pasal 8(2) a,b,c,d dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

No comments

Powered by Blogger.