Pemberantasan Korupsi Melalui Pendidikan Kewarganegaraan
Pengertian Korupsi
a. UU No 20 Tahun 2001
Pengertian Korupsi Menurut UU No. 20 Tahun 2001 adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.
b. UU No 31 Tahun 1999
Pengertian korupsi menurut UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengartikan bahwa Korupsi adalah Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Korupsi adalah tindakan pejabat publik, politis, pegawai negeri atau orang yang terkait dengan tindakan itu, secara illegal dan tidak wajar memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kekuasaan.
B. Korupsi Diatur Dalam Undang-Undang
a. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
b. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
c. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
d. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
e. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
f. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
g. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang
h. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK
i. Undang-Undangn No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
j. Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK
C. Pengaruh Korupsi dalam Aspek Kehidupan
1. Dimensi Ekonomi
Korupsi sangat menghambat dan mempersulit pembangunan ekonomi serta mengurangi kualitas pelayanan pemerintah antara lain dengan membuat kekacauan (distorsi) dan ketidak efesianan yang tinggi. Sebagai contoh dalam sektor publik, korupsi menimbulkan distorsi dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat dimana suap dan upah tersedia lebih banyak. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintah dan infrastruktur, serta menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Akibat dari korupsi ini muncul banyak pengemis, penganguran, pemerasan, hingga pembunuhan yang sumber utamanya adalah uang untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan hidup. Inilah yang menyebabkan korupsi di kualifikasikan sebagai pelanggaran Hak Ekonomi.
2. Dimensi Sosiologi
Pada prinsipnya sosiologi merupakan cabang Ilmu Sosial yang mempelajari masyarakat dan pengaruhnya terhadap kehidupan manusia, meliputi sifat, perilaku, dan perkembangan masyarakat dalam arti pembangunan.
Berkaitan dengan korupsi yang merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial, maka dalam hal ini perlu dilakukan pengendalian sosial melalui sistem mendidik dan mengarahkan melalui mekanisme tertentu. Mendidik dimaksudkan agar dalam diri seseorang terdapat perubahan sikap dan tingkah laku untuk bertindak sesuai dengan norma-norma yang berlaku yaitu bersikap ANTI KORUPSI, yaitu bertujuan mengarahkan agar perbuatan seseorang didasarkan pada norma-norma yang berlaku dan tidak menurut kemauan individu-individu atau kelompok yang melakukan korupsi.
3. Dimensi Pedagogis
Ditinjau dari konteks pendidikan, tindakan untuk mencegah, mengurangi dan bahkan memberantas korupsi adalah keseluruhan upaya untuk mendorong generasi mendatang mengembangkan sikap tidak bersedia menerima dan memaafkan suatu perbuatan korupsi dan bahkan menolak secara tegas setiap bentuk tindak korupsi.
D. Pemberantasan Korupsi Melalui Pendidikan Kewaganegaraan
Karakteristik mata pelajaran PKn adalah pengetahuan, keterampilan, dan karakter kewarganegaraan. Ketiga hal tersebut merupakan bekal bagi peserta didik untuk meningkatkan kecerdasan multidimensional yang memadai untuk menjadi warga negara yang baik. Karakter kewarganegaraan, adalah karekater warga Negara yang memahami akan hak dan kewajibannya. Pendidikan Anti Korupsi juga membina karakter bangsa melaui pendidikan nilai-nilai kebaikan. Dengan demikian pendidikan anti korupsi dengan PKn memiliki karakteristik yang sama.
Keterkaitan antara Mata Pelajaran PKn dengan Pendidikan Anti Kuropsi berdasarkan standar kompetensi lulusan satuan pendidikan, adalah :
a) Memahami dan menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b) Menampilkan perilaku yang baik sesuai dengan nilai-nilai pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
c) Menunjukkan sifat positif terhadap pelaksanaan kehidupan demokrasi dan kedaulatan rakyat
d) Menunjukkan sikap kritis dan apersiatif terhadap dampak globalisasi
e) Memahami prestasi diri untuk berprestasi sesuai dengan keindividuannya (Permendiknas No.22 Tahun 2006)
E. Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada PKn di Sekolah
Pendidikan anti korupsi melalui jalur pendidikan lebih efektif, karena pendidikan merupakan proses perubahan sikap mental yang terjadi pada diri seseorang, dan melalui jalur ini lebih tersistem serta mudah terukur, yaitu perubahan perilaku anti korupsi. Perubahan dari sikap membiarkan dan memamfaatkan para koruptor ke sikap menolak secara tegas tindakan korupsi, tidak pernah terjadi jika kita tidak secara sadar membina kemampuan generasi mendatang untuk memperbaharui sisitem nilai yang diwarisi (korupsi) sesuai dengan tuntutan yang muncul dalam setiap tahap perjalanan bangsa.
Berdasarkan uraian tersebut, Pendidikan Anti Korupsi memfokuskan pada penanaman nilai-nilai pada generasi muda, sehingga akan muncul sistem nilai baru yang terinternalisasi pada diri generasi muda sebagai pedoman hidup (tidak melakukan korupsi) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai anti korupsi yang perlu ditanamkan kepada generasi muda melalui jalur pendidikan yang direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu tanggung jawab, disiplin, jujur, sederhana, kerja keras, mandiri, adil, berani, dan peduli (Sembilan nilai).
Untuk mewujudkan Pendidikan Anti Korupsi, pendidikan di sekolah harus dioreantasikan pada tataran moral action agar peserta didik tidak hanya berhenti pada kompetensi (competence) saja, tetapi sampai memiliki kemauan (will), dan kebiasaan (habit) dalam mewujudkan nilai-nilai kehidupan sehari-hari. Likcona (1991), menyatakan bahwa untuk mendidik moral anak sampai pada tataran moral action diperlukan tiga proses pembinaan yang berkelanjutan mulai dari proses moral knowing, moral felling, hingga sampai pada moral action. Ketiganya harus dikembangkan secara terpadu dan seimbang. Dengan demikian diharapkan potensi peserta didik dapat berkembang secara optimal, baik pada aspek kecerdasan intelektual, yaitu memiliki kecerdasan, kemampuan membedakan yang baik dan buruk, benar dan salah, serta menentukan mana yang bermamfaat. Kecerdasan emosional, berupa kemampuan mengendalikan emosi, menghargai dan mengerti perasaan orang lain, dan mampu bekerja dengan orang lain. Kecerdasaan sosial, yaitu memiliki kemampuan berkomunikasi, senang menolong, berteman, senang bekerjasama, senang berbuat untuk menyenangkan orang lain. Kecerdasan spiritual, yaitu memiliki kemampuan iman yang anggun, merasa selalu diawasi Allah, gemar berbuat baik karena lillahi ta’alah, disiplin beribadah, sabar, ikhtiar, jujur, pandai bersyukur dan berterima kasih. Sedangkan kecerdasan kinestetik, adalah menciptakan keperdulian terhadap dirinya dengan menjaga kesehatan jasmani, tumbuh dari rizki yang halal, dan sebagainya. Maka sosok manusia yang mengembangkan berbagai kecerdasan tersebut, diharapkan siap menghadapi dan memberantas perbuatan korupsi atau bersikap anti korupsi.
Menurut Indonesia Corruption Watch pada diskusi tentang pendidikan untuk membasmi korupsi yang diselenggarakan tanggal 8 februari 2007, bahwa ada tiga gagasan yang disampaikan, pertama, korupsi hanya dapat dihapuskan dari kehidupan kita secara berangsur-angsur. Artinya membasmi korupsi di tanah air ini tidak seperti membasmi hama ulat di tanaman sekali disemprot dengan pestisida, hama ulat akan hilang, tetapi harus dilakukan secara terus-menerus. Kedua pendidikan membasmi korupsi sebaiknya berupa persilangan (intersection) antara pendidikan watak (character) dan Pendidikan Kewarganegaraan, dimana pendidikan watak terkait dengan pembentukan sikap sesuai dengan sistem nilai, sedangkan Pendidikan kewarganegaraan lebih memfocuskan pada pemahaman sikap dan perilaku warganegara sesuai hak dan kewajiban seperti amanat Pancasila dan UUD 1945. Ketiga, pendidikan untuk mengurangi atau memberantas korupsi harus berupa pendidikan nilai, yaitu pendidikan untuk mendorong setiap generasi menyusun kembali sistem nilai yang diwarisi dari pendahulunya. Sistem nilai yang tidak cocok segera diperbaharui atau membuat sistem nilai baru. Sistem nilai warisan inilah seakan-akan korupsi telah membudaya, tidak putus-putusnya korupsi terus dilakukan dari generasi ke generasi.
Keterkaitan antara Pendidikan Anti Korupsi dengan Pendidikan Kewarganegaraan dapat ditinjau dari berbagai aspek, antara lain : Pendidikan Anti Korupsi secara konsep merupakan upaya melalui jalur pendidikan untuk mengendalikan atau mengurangi serta mengembangkan sikap menolak secara tegas setiap bentuk korupsi. Keterkaitan antara Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dengan Pendidikan PKn sangatlah relevan karena keduanya memfokuskan pada pembentukan sikap yang sesuai dengan sistem nilai yang diterima oleh masyarakat Indonesia. Salah satu tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di persekolahan adalah berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara termasuk Anti Korupsi. Pendidikan Anti Korupsi adalah tindakan untuk mengendalikan atau mengurangi korupsi, merupakan keseluruhan upaya untuk mendorong generasi-generasi mendatang
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Dengan demikian pembinaan ANTI KORUPSI pada jalur pendidikan diseluruh satuan pendidikan (sekolah) merupakan wahana untuk melindungi dan mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut. Korupsi dilihat dalam konteks pendidikan adalah tindakan untuk mengendalikan atau mengurangi korupsi, merupakan keseluruhan upaya untuk mendorong generasi-generasi mendatang mengembangkan sikap menolak secara tegas setiap bentuk tindak korupsi. Nilai-nilai anti korupsi yang perlu ditanamkan kepada generasi muda melalui jalur pendidikan yang direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu tanggung jawab, disiplin, jujur, sederhana, kerja keras, mandiri, adil, berani, dan peduli (Sembilan nilai).
a. UU No 20 Tahun 2001
Pengertian Korupsi Menurut UU No. 20 Tahun 2001 adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.
b. UU No 31 Tahun 1999
Pengertian korupsi menurut UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengartikan bahwa Korupsi adalah Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Korupsi adalah tindakan pejabat publik, politis, pegawai negeri atau orang yang terkait dengan tindakan itu, secara illegal dan tidak wajar memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kekuasaan.
B. Korupsi Diatur Dalam Undang-Undang
a. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
b. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
c. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
d. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
e. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
f. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
g. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang
h. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK
i. Undang-Undangn No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
j. Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK
C. Pengaruh Korupsi dalam Aspek Kehidupan
1. Dimensi Ekonomi
Korupsi sangat menghambat dan mempersulit pembangunan ekonomi serta mengurangi kualitas pelayanan pemerintah antara lain dengan membuat kekacauan (distorsi) dan ketidak efesianan yang tinggi. Sebagai contoh dalam sektor publik, korupsi menimbulkan distorsi dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat dimana suap dan upah tersedia lebih banyak. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintah dan infrastruktur, serta menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Akibat dari korupsi ini muncul banyak pengemis, penganguran, pemerasan, hingga pembunuhan yang sumber utamanya adalah uang untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan hidup. Inilah yang menyebabkan korupsi di kualifikasikan sebagai pelanggaran Hak Ekonomi.
2. Dimensi Sosiologi
Pada prinsipnya sosiologi merupakan cabang Ilmu Sosial yang mempelajari masyarakat dan pengaruhnya terhadap kehidupan manusia, meliputi sifat, perilaku, dan perkembangan masyarakat dalam arti pembangunan.
Berkaitan dengan korupsi yang merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial, maka dalam hal ini perlu dilakukan pengendalian sosial melalui sistem mendidik dan mengarahkan melalui mekanisme tertentu. Mendidik dimaksudkan agar dalam diri seseorang terdapat perubahan sikap dan tingkah laku untuk bertindak sesuai dengan norma-norma yang berlaku yaitu bersikap ANTI KORUPSI, yaitu bertujuan mengarahkan agar perbuatan seseorang didasarkan pada norma-norma yang berlaku dan tidak menurut kemauan individu-individu atau kelompok yang melakukan korupsi.
3. Dimensi Pedagogis
Ditinjau dari konteks pendidikan, tindakan untuk mencegah, mengurangi dan bahkan memberantas korupsi adalah keseluruhan upaya untuk mendorong generasi mendatang mengembangkan sikap tidak bersedia menerima dan memaafkan suatu perbuatan korupsi dan bahkan menolak secara tegas setiap bentuk tindak korupsi.
D. Pemberantasan Korupsi Melalui Pendidikan Kewaganegaraan
Karakteristik mata pelajaran PKn adalah pengetahuan, keterampilan, dan karakter kewarganegaraan. Ketiga hal tersebut merupakan bekal bagi peserta didik untuk meningkatkan kecerdasan multidimensional yang memadai untuk menjadi warga negara yang baik. Karakter kewarganegaraan, adalah karekater warga Negara yang memahami akan hak dan kewajibannya. Pendidikan Anti Korupsi juga membina karakter bangsa melaui pendidikan nilai-nilai kebaikan. Dengan demikian pendidikan anti korupsi dengan PKn memiliki karakteristik yang sama.
Keterkaitan antara Mata Pelajaran PKn dengan Pendidikan Anti Kuropsi berdasarkan standar kompetensi lulusan satuan pendidikan, adalah :
a) Memahami dan menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b) Menampilkan perilaku yang baik sesuai dengan nilai-nilai pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
c) Menunjukkan sifat positif terhadap pelaksanaan kehidupan demokrasi dan kedaulatan rakyat
d) Menunjukkan sikap kritis dan apersiatif terhadap dampak globalisasi
e) Memahami prestasi diri untuk berprestasi sesuai dengan keindividuannya (Permendiknas No.22 Tahun 2006)
E. Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada PKn di Sekolah
Pendidikan anti korupsi melalui jalur pendidikan lebih efektif, karena pendidikan merupakan proses perubahan sikap mental yang terjadi pada diri seseorang, dan melalui jalur ini lebih tersistem serta mudah terukur, yaitu perubahan perilaku anti korupsi. Perubahan dari sikap membiarkan dan memamfaatkan para koruptor ke sikap menolak secara tegas tindakan korupsi, tidak pernah terjadi jika kita tidak secara sadar membina kemampuan generasi mendatang untuk memperbaharui sisitem nilai yang diwarisi (korupsi) sesuai dengan tuntutan yang muncul dalam setiap tahap perjalanan bangsa.
Berdasarkan uraian tersebut, Pendidikan Anti Korupsi memfokuskan pada penanaman nilai-nilai pada generasi muda, sehingga akan muncul sistem nilai baru yang terinternalisasi pada diri generasi muda sebagai pedoman hidup (tidak melakukan korupsi) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai anti korupsi yang perlu ditanamkan kepada generasi muda melalui jalur pendidikan yang direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu tanggung jawab, disiplin, jujur, sederhana, kerja keras, mandiri, adil, berani, dan peduli (Sembilan nilai).
Untuk mewujudkan Pendidikan Anti Korupsi, pendidikan di sekolah harus dioreantasikan pada tataran moral action agar peserta didik tidak hanya berhenti pada kompetensi (competence) saja, tetapi sampai memiliki kemauan (will), dan kebiasaan (habit) dalam mewujudkan nilai-nilai kehidupan sehari-hari. Likcona (1991), menyatakan bahwa untuk mendidik moral anak sampai pada tataran moral action diperlukan tiga proses pembinaan yang berkelanjutan mulai dari proses moral knowing, moral felling, hingga sampai pada moral action. Ketiganya harus dikembangkan secara terpadu dan seimbang. Dengan demikian diharapkan potensi peserta didik dapat berkembang secara optimal, baik pada aspek kecerdasan intelektual, yaitu memiliki kecerdasan, kemampuan membedakan yang baik dan buruk, benar dan salah, serta menentukan mana yang bermamfaat. Kecerdasan emosional, berupa kemampuan mengendalikan emosi, menghargai dan mengerti perasaan orang lain, dan mampu bekerja dengan orang lain. Kecerdasaan sosial, yaitu memiliki kemampuan berkomunikasi, senang menolong, berteman, senang bekerjasama, senang berbuat untuk menyenangkan orang lain. Kecerdasan spiritual, yaitu memiliki kemampuan iman yang anggun, merasa selalu diawasi Allah, gemar berbuat baik karena lillahi ta’alah, disiplin beribadah, sabar, ikhtiar, jujur, pandai bersyukur dan berterima kasih. Sedangkan kecerdasan kinestetik, adalah menciptakan keperdulian terhadap dirinya dengan menjaga kesehatan jasmani, tumbuh dari rizki yang halal, dan sebagainya. Maka sosok manusia yang mengembangkan berbagai kecerdasan tersebut, diharapkan siap menghadapi dan memberantas perbuatan korupsi atau bersikap anti korupsi.
Menurut Indonesia Corruption Watch pada diskusi tentang pendidikan untuk membasmi korupsi yang diselenggarakan tanggal 8 februari 2007, bahwa ada tiga gagasan yang disampaikan, pertama, korupsi hanya dapat dihapuskan dari kehidupan kita secara berangsur-angsur. Artinya membasmi korupsi di tanah air ini tidak seperti membasmi hama ulat di tanaman sekali disemprot dengan pestisida, hama ulat akan hilang, tetapi harus dilakukan secara terus-menerus. Kedua pendidikan membasmi korupsi sebaiknya berupa persilangan (intersection) antara pendidikan watak (character) dan Pendidikan Kewarganegaraan, dimana pendidikan watak terkait dengan pembentukan sikap sesuai dengan sistem nilai, sedangkan Pendidikan kewarganegaraan lebih memfocuskan pada pemahaman sikap dan perilaku warganegara sesuai hak dan kewajiban seperti amanat Pancasila dan UUD 1945. Ketiga, pendidikan untuk mengurangi atau memberantas korupsi harus berupa pendidikan nilai, yaitu pendidikan untuk mendorong setiap generasi menyusun kembali sistem nilai yang diwarisi dari pendahulunya. Sistem nilai yang tidak cocok segera diperbaharui atau membuat sistem nilai baru. Sistem nilai warisan inilah seakan-akan korupsi telah membudaya, tidak putus-putusnya korupsi terus dilakukan dari generasi ke generasi.
Keterkaitan antara Pendidikan Anti Korupsi dengan Pendidikan Kewarganegaraan dapat ditinjau dari berbagai aspek, antara lain : Pendidikan Anti Korupsi secara konsep merupakan upaya melalui jalur pendidikan untuk mengendalikan atau mengurangi serta mengembangkan sikap menolak secara tegas setiap bentuk korupsi. Keterkaitan antara Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dengan Pendidikan PKn sangatlah relevan karena keduanya memfokuskan pada pembentukan sikap yang sesuai dengan sistem nilai yang diterima oleh masyarakat Indonesia. Salah satu tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di persekolahan adalah berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara termasuk Anti Korupsi. Pendidikan Anti Korupsi adalah tindakan untuk mengendalikan atau mengurangi korupsi, merupakan keseluruhan upaya untuk mendorong generasi-generasi mendatang
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Dengan demikian pembinaan ANTI KORUPSI pada jalur pendidikan diseluruh satuan pendidikan (sekolah) merupakan wahana untuk melindungi dan mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut. Korupsi dilihat dalam konteks pendidikan adalah tindakan untuk mengendalikan atau mengurangi korupsi, merupakan keseluruhan upaya untuk mendorong generasi-generasi mendatang mengembangkan sikap menolak secara tegas setiap bentuk tindak korupsi. Nilai-nilai anti korupsi yang perlu ditanamkan kepada generasi muda melalui jalur pendidikan yang direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu tanggung jawab, disiplin, jujur, sederhana, kerja keras, mandiri, adil, berani, dan peduli (Sembilan nilai).
Leave a Comment