Ekonomi, Koperasi dan Bisnis di Indonesia
Pengertian ekonomi
Pada awal peradaban manusia,kebutuhan manusia masih sangat terbatas dan sederhana,tetapi setelah semakin maju peradabannya,kebutuhannya semakin banyak dan bervariasi.Sementara itu kebutuhan yang selalu meningkat dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas tersebut menyebabkan diperlukannya sebuah ilmu,yang disebut ilmu ekonomi.
Ilmu ekonomi memecahkan masalah dengan cara menciptakan atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan,ekonomi juga dapat diartikan sebagai kaidah-kaidah,aturan-aturan atau cara pengelolaan suatu rumah tangga.Namun ada definisi yang sering digunakan yaitu “salah satu cabang ilmu sosial yang khusus mempelajari tingkah laku manusia atau segolongan masyarakat dalam usahanya memenuhi kebutuhan yang relatif tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas adanya.Akhirnya secara bertahap ilmu ekonomi semakin maju dan canggih.
2.1.2 Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi adalah dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu, atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin.
Terdapat jenis prinsip ekonomi yang dibagi menjadi tiga kegiatan diantaranya:
1) Prinsip ekonomi dalam kegiatan produksi adalah dasar dalam menghasilkan barang dan jasa sebanyak-banyaknya dengan biaya produksi dan pengorbanan tertentu.
2) Prinsip ekonomi dalam kegiatan distribusi adalah sistem dan kegiatan penyaluran barang dan jasa dari produsen ke konsumen
3) Prinsip ekonomi dalam kegiatan konsumsi adalah upaya dalam memperoleh kepuasaan sebesar-besarnya dari sautu barang atau jasa dengan pengorbanan dan penggunaan anggaran tertentu.
2.1.3 Peran dan fungsi pelaku ekonomi
Pelaku ekonomi merupakan seseorang, kelompok atau lembaga yang melakukan kegiatan ekonomi yaitu produksi, distributor dan konsumsi. Pelaku ekonomi dibagi menjadi empat yaitu keluarga, masyarakat, instansi perusahaan, dan pemerintah atau negara yang mempunyai peran masing-masing dalam kegiatan ekonomi.
1) Rumah tangga : merupakan pelaku ekonomi dengan skala yang kecil
• Produsen : rumah tangga menciptakan dan menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yaitu konsumen.
• Distribusi : sebuah rumah tangga berperan sebagai distributor maka akan melakukan usaha membuka toko dan berdagang untuk mendapatkan penghasilan.
• Konsumsi : Setelah mendapatkan penghasilan dari kegiatan ekonomi seperti produksi dan distribusi maka akan melakukan konsumsi untuk memenuhi kebutuhannya.
2) Masyarakat : masyarakat merupakan kumpulan dari rumah tangga sehingga juga berperan dalam kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan.
• Produsen : Kegiatan produksi ini dilakukan oleh sekelompok orang untuk menghasilkan barang atau jasa untuk mendapatkan penghasilan. Contohnya ibu-ibu PKK menghasilkan kerajinan tempat tisu lalu menjualnya.
• Distribusi : Kegiatan ini bertujuan untuk menyalurkan barang atau jasa dari produsen kepada konsumen. Sehingga kegiatan tersebut akan bemanfaat bagi orang lain.
• Konsumsi : Sama dengan rumah tangga kelompok masyarakat juga membutuhkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan mereka maka dari itu mereka akan mengonsumsi produk yang sudah dihasilkan.
3) Instansi perusahaan : Perusahaan merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan menghasilkan barang atau jasa yang bertujuan mendapatkan keuntungan yang maksimal.
• Produsen : Perusahaan lebih banyak berperan dalam kegiatan produksi suatu barang atau jasa. Berikut langkah dalam menjalankan kegiatan ekonomi bagi perusahaan yaitu, memastikan target barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen, menentukan proses produksi barang dan jasa, dan memproduksi barang dan jasa sesuai kapasitas.
• Distributor : kegiatan distribusi terdiri dari mengadakan perdagangan, melakukan promosi, mempunyai alat transportasi dan memperluas pasaran dengan membuka cabang perusahaan.
• Konsumen : kegiatan produksi yang membutuhkan barang atau jasa lain. Seperti memerlukan bahan pokok produksi, membutuhkan alat dan bahan serta memberikan gaji karyawan.
4) Pemerintah/ Negara
pemerintah merupakan lembaga yang bertanggung jawab membantu memperlancar kegiatan ekonomi.
• Produsen : pemerintah membantu mewujudkan kemakmuran rakyatnya, sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 2 bahwa beberapa cabang yang penting untuk negara dan berpengaruh dalam hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
• Distributor : pemerintah berperan untuk menyalurkan barang dan jasa dari daerah yang mempunyai kelebihan yang nantinya akan disalurkan ke daerah yang kekurangan untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera secara merata.
• Konsumen : Pemerintah juga membutuhkan barang atau jasa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya, maka disini pemerintah akan berperan sebagai konsumen untuk melaksanakan tugasnya.
2.1.4 Kebutuhan manausia
Kebutuhan manusia dibagi menjadi dua kebutuhan berdasarkan kebutuhan sosial budaya dan kebutuhan berdasarkan kepentingannya.
• Kebutuhan manusia berdasarkan kebutuhan sosial budaya
kebutuhan yang sangat erat kaitannya dengan faktor lingkungan dan tradisi masyarakat serta dengan sifat-sifat psikologis manusia,memiliki dua jenis kebutuhan.
kebutuhan sosial yaitu kebutuhan yang ditimbulkan oleh tuntutan hidup dimasyarakat tempat dia tinggal.
kebutuhan psikologis yaitu kebutuhan yang berhubungan dengan kebutuhan sifat rohani manusia
• kebutuhan yang dibedakan menurut waktu yang didasarkan pada ukuran seberapa penting kebutuhan itu,ada tiga jenis
kebutuhan sekarang yaitu kebutuhan yang tidak dapat ditunda atau harus dipenuhi segera
kebutuhan masa depan yaitu kebutuhan yang merupakan persiapan atau persediaan yang dilakukan untuk menghadapi kebutuhan pada waktu yang akan datang
kebutuhan yang tidak tentu waktunya yaitu kebutuhan yang muncul secara tiba-tiba atau sifatnya insidentil
Pada awal peradaban manusia,kebutuhan manusia masih sangat terbatas dan sederhana,tetapi setelah semakin maju peradabannya,kebutuhannya semakin banyak dan bervariasi.Sementara itu kebutuhan yang selalu meningkat dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas tersebut menyebabkan diperlukannya sebuah ilmu,yang disebut ilmu ekonomi.
Ilmu ekonomi memecahkan masalah dengan cara menciptakan atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan,ekonomi juga dapat diartikan sebagai kaidah-kaidah,aturan-aturan atau cara pengelolaan suatu rumah tangga.Namun ada definisi yang sering digunakan yaitu “salah satu cabang ilmu sosial yang khusus mempelajari tingkah laku manusia atau segolongan masyarakat dalam usahanya memenuhi kebutuhan yang relatif tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas adanya.Akhirnya secara bertahap ilmu ekonomi semakin maju dan canggih.
2.1.2 Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi adalah dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu, atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin.
Terdapat jenis prinsip ekonomi yang dibagi menjadi tiga kegiatan diantaranya:
1) Prinsip ekonomi dalam kegiatan produksi adalah dasar dalam menghasilkan barang dan jasa sebanyak-banyaknya dengan biaya produksi dan pengorbanan tertentu.
2) Prinsip ekonomi dalam kegiatan distribusi adalah sistem dan kegiatan penyaluran barang dan jasa dari produsen ke konsumen
3) Prinsip ekonomi dalam kegiatan konsumsi adalah upaya dalam memperoleh kepuasaan sebesar-besarnya dari sautu barang atau jasa dengan pengorbanan dan penggunaan anggaran tertentu.
2.1.3 Peran dan fungsi pelaku ekonomi
Pelaku ekonomi merupakan seseorang, kelompok atau lembaga yang melakukan kegiatan ekonomi yaitu produksi, distributor dan konsumsi. Pelaku ekonomi dibagi menjadi empat yaitu keluarga, masyarakat, instansi perusahaan, dan pemerintah atau negara yang mempunyai peran masing-masing dalam kegiatan ekonomi.
1) Rumah tangga : merupakan pelaku ekonomi dengan skala yang kecil
• Produsen : rumah tangga menciptakan dan menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yaitu konsumen.
• Distribusi : sebuah rumah tangga berperan sebagai distributor maka akan melakukan usaha membuka toko dan berdagang untuk mendapatkan penghasilan.
• Konsumsi : Setelah mendapatkan penghasilan dari kegiatan ekonomi seperti produksi dan distribusi maka akan melakukan konsumsi untuk memenuhi kebutuhannya.
2) Masyarakat : masyarakat merupakan kumpulan dari rumah tangga sehingga juga berperan dalam kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan.
• Produsen : Kegiatan produksi ini dilakukan oleh sekelompok orang untuk menghasilkan barang atau jasa untuk mendapatkan penghasilan. Contohnya ibu-ibu PKK menghasilkan kerajinan tempat tisu lalu menjualnya.
• Distribusi : Kegiatan ini bertujuan untuk menyalurkan barang atau jasa dari produsen kepada konsumen. Sehingga kegiatan tersebut akan bemanfaat bagi orang lain.
• Konsumsi : Sama dengan rumah tangga kelompok masyarakat juga membutuhkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan mereka maka dari itu mereka akan mengonsumsi produk yang sudah dihasilkan.
3) Instansi perusahaan : Perusahaan merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan menghasilkan barang atau jasa yang bertujuan mendapatkan keuntungan yang maksimal.
• Produsen : Perusahaan lebih banyak berperan dalam kegiatan produksi suatu barang atau jasa. Berikut langkah dalam menjalankan kegiatan ekonomi bagi perusahaan yaitu, memastikan target barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen, menentukan proses produksi barang dan jasa, dan memproduksi barang dan jasa sesuai kapasitas.
• Distributor : kegiatan distribusi terdiri dari mengadakan perdagangan, melakukan promosi, mempunyai alat transportasi dan memperluas pasaran dengan membuka cabang perusahaan.
• Konsumen : kegiatan produksi yang membutuhkan barang atau jasa lain. Seperti memerlukan bahan pokok produksi, membutuhkan alat dan bahan serta memberikan gaji karyawan.
4) Pemerintah/ Negara
pemerintah merupakan lembaga yang bertanggung jawab membantu memperlancar kegiatan ekonomi.
• Produsen : pemerintah membantu mewujudkan kemakmuran rakyatnya, sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 2 bahwa beberapa cabang yang penting untuk negara dan berpengaruh dalam hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
• Distributor : pemerintah berperan untuk menyalurkan barang dan jasa dari daerah yang mempunyai kelebihan yang nantinya akan disalurkan ke daerah yang kekurangan untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera secara merata.
• Konsumen : Pemerintah juga membutuhkan barang atau jasa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya, maka disini pemerintah akan berperan sebagai konsumen untuk melaksanakan tugasnya.
2.1.4 Kebutuhan manausia
Kebutuhan manusia dibagi menjadi dua kebutuhan berdasarkan kebutuhan sosial budaya dan kebutuhan berdasarkan kepentingannya.
• Kebutuhan manusia berdasarkan kebutuhan sosial budaya
kebutuhan yang sangat erat kaitannya dengan faktor lingkungan dan tradisi masyarakat serta dengan sifat-sifat psikologis manusia,memiliki dua jenis kebutuhan.
kebutuhan sosial yaitu kebutuhan yang ditimbulkan oleh tuntutan hidup dimasyarakat tempat dia tinggal.
kebutuhan psikologis yaitu kebutuhan yang berhubungan dengan kebutuhan sifat rohani manusia
• kebutuhan yang dibedakan menurut waktu yang didasarkan pada ukuran seberapa penting kebutuhan itu,ada tiga jenis
kebutuhan sekarang yaitu kebutuhan yang tidak dapat ditunda atau harus dipenuhi segera
kebutuhan masa depan yaitu kebutuhan yang merupakan persiapan atau persediaan yang dilakukan untuk menghadapi kebutuhan pada waktu yang akan datang
kebutuhan yang tidak tentu waktunya yaitu kebutuhan yang muncul secara tiba-tiba atau sifatnya insidentil
2.2 Koperasi
2.2.1 Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata cooperation. Co yang artinya bersama-sama dan operation berarti bekerja atau berusaha. Jadi cooperation atau koperasi berarti bekerja atau berusaha bersama. Pengertian koperasi di Negara Indonesia seperti yang dimaksud dalam UU kopeasi No. 25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip koperasi yang sekaligus merupaka gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.2.2 Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri
2.2.3 Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
2.2.4 Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
1. Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
2. Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan
2.2.5 Kegiatan Koperasi
Kegiatan Koperasi utamanya bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut. Sehingga tidak ada satu pihakpun yang merasa dirugikan. Ada begitu banyak sekali kegiatan koperasi. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan anggota koperasi dan diawasi oleh pemerintah yang biasanya menugaskan beberapa perangkatnya menjadi koperasi unit desa (KUD). Kegiatan-kegiatan koperasi diantaranya adalah
1. Produksi Barang Kegiatan koperasi dibidang produksi barang umumnya adalah usaha kecil sampai menengah. Para produsen dikumpulkan dalam wadah koperasi agar ada komunikasi yang intens tentang usaha anggota-anggotanya. Sehingga produk yang mereka hasilkan kualitasnya semakin bagus dan usaha mereka semakin maju karena adanya dukungan dan kerja sama dengan sesama anggota.
2. Simpan Pinjam Modal Kegiatan koperasi yang paling banyak dilakukan dan diminati masyarakat adalah peminjaman modal. Begitu banyak masyarakat yang ingin mendirikan suatu usaha namun tidak mempunyai modal. Oleh karena itu koperasi memberi solusi dengan menyediakan pinjaman kepada meraka tanpa bunga.
3. Jual Beli Produk Kegiatan lain dari koperasi adalah jual beli produk dengan harga yang jauh lebih murah daripada di pasaran.misalnya, beras yang di beli di koperasi harganya lebih murah daripada harga beras di toko-toko. Contoh Lain:
-Transaksi biaya listrik dan telepon
-Arisan antar anggota koperasi
-Memasarkan hasil produksi barang
2.2.6 Jenis-jenis Koperasi
Koperasi dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya, ada Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, dan Koperasi Pemasaran
Koperasi Jasa Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
2.3 Bisnis
2.3.1 Pengertian bisnis atau wirausaha
Bisnis atau wirausaha merupakan kegiatan jual beli antara yang membutuhkan dan menyediakan baik merupakan barang atau jasa dalam kelanisme pasar. Terdapat dua pengertian pasar, yang pertama pengertian pasar dalam arti sempit adalah tempat dimana pada umumnya barang atau jasa diperjualbelikan. Yang kedua pengertian pasar dalam arti luas, pasar adalah proses dimana pembeli dan penjual saling berinteraksi untuk menentukan atau menetapkan harga jual.
Di dalam pasar terdapat mekanisme permintaan dan penawaran. Permintaan diartikan sebagai jumlah barang yang dibutuhkan oleh konsumen dengan berbagai kemungkinan tingkat harga pada periode tertentu dalam suatu pasar. Permintaan yang didukung oleh kekuatan daya beli disebut permintaan efektif. Sedangkan permintaan yang hanya didasarkan pada kebutuhan saja disebut sebagai permintaan potensial
2.4.2 Prinsip-prinsip dalam berbisnis atau berwirausaha
1. Selalu berani mengambil resiko berdasarkan pertimbangan dalam hal positif dan negative
2. Memiliki komitmen dan kemampuan yang kuat
3. Memiliki kejujuran dan dapat dipercaya
4. Kreatif, selalu menciptakan hal yang baru
5. Percaya diri mempunyai kemampuan
6. Tidak bergantung pada orang lain pada pengembangannya
7. Kemampuan bekerja sama dengan anggota dan pihak luar
8. Berwawasan jauh kedepan
9. Memiliki kemampuan managerial dan kepemimpinan
10. Pandai mencari dan memanfaatkan peluang
2.3.3 Tujuan dan fungsi bisnis
Tujuan
Setiap wirausaha atau perusahaan berusaha untuk mengelola bahan untuk dijadikan suatu produk yang dibutuhkan oleh konsumen. Tujuan perusahaan untuk membuat produk yaitu untuk memperoleh laba, yaitu suatu imbalan yang diperoleh oleh perusahaan dari penyediaan suatu produk bagi konsumen.
Fungsi
Fungsi utama bisnis yaitu untuk menciptakan nilai suatu produk atau jasa dengan cara:
• Untuk mengubah bentuk bisnis(form utility), yang tidak lain dari fungsi produksi
• Untuk memindahkan bentuk(place utility), atau fungsi dari distribusi
• Bisnis bisa mengubah pemikiran(possessive utility),yakni fungsi penjualan
• Bisnis mempunyai fungsi untuk menunda waktu kegunaan(time utility), atau fungsi pemasaran
2.3.4 Manfaat bisnis
1. Mendapatkan penghargaan atau pengakuan
Dengan adanya suatu bisnis yang berhasil dan tumbuh dan berkembang serta dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat
2. Kesempatan untuk menjadi bos bagi diri sendiri
Dengan berbisnis, anda akan menjadi penentu dan pemimpin dari bisnis yang anda jalani. Besar kecilnya bisnis ditentukan dari kemampuan yang dimiliki
3. Menggaji diri sendiri
Anda tidak perlu ,menunggu awal bulan untuk mendapatkan gaji karena anda sendiri yang menentukan penghasilan yang akan di dapat
4. Mengatur waktu jam kerja sendiri
Dengan mempunyai bisnis sendiri, anda bisa mengatur sendiri jadwal kerja tanpa diatur oleh orang lain
5. Masa depan yang lebih cerah
Dengan mempunyai bisnis sendiri, masa depan sepenuhnya berada ditangan anda. Semakin gigih dan semangat dalam berbisnis serta di iringi do`a, maka masa depan anda akan semakin cerah
2.3.5 Jenis-jenis pasar
Pasar dikelompokan menjadi dua bentuk yaitu pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna.
1. Pasar persaingan sempurna (pasar persaingan murni) adalah salah satu bentuk pasar yang ekstrim karena pada pasar ini kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran dapat bergerak secara leluasa. Permintaan mencerminkan keinginan konsumen, sementara penawaran mencerminkan kegiatan produsen. Bentuk pasar persaingan murni terdapat terutama dalam bidang produksi dan perdagangan hasil-hasil pertanian seperti beras, terigu, kopra, dan minyak kelapa. Bentuk pasar ini terdapat pula pada perdagangan kecil dan penyelenggaraan jasa-jasa yang tidak memerlukan keahlian istimewa (pertukangan, kerajinan).
2.3.6 Ciri-ciri pasar
1. Pasar persaingan sempurna antara lain:
a) jumlah penjual dan pembeli banyak
b) barang dan jasa yang diperjualbelikan bersifat homogen.
c) sumber produksi bebas bergerak
d) pembeli dan penjual mengetahui keadaan pasar
e) produsen bebas keluar masuk pasar
2. Pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar dimana terdapat beberapa penjual yang menguasai pasar atau harga. Secara umum, bentuk-bentuk pasar persaingan tidak sempurna antara lain:
a) monopoli adalah bentuk pasar yang seluruh penawarannya dipegang oleh satu orang penjual.
b) oligopoli adalah bentuk pasar yang hanya memiliki beberapa perusahaan (2-20 perusahaan). Oligopoli dibedakan antara oligopoli dengan barang diferensiasi dan oligopoli dengan barang homogen. Contoh oligopoli dengan differensiasi adalah mobil, rokok, dan deterjen. Sedangkan contoh oligopoli dengan barang homogen adalah industri seng, persalinan, dan pipa besi.
c) monopsoni merupakan suatu kondisi permintaan dan pasar yang dikuasai oleh pembeli tunggal. Sebagai contoh yaitu sebuah pabrik karet. Untuk menghasilkan produk yang bermutu, perusahaan ini membeli karet langsung dari para petani. Kemudian, perusahaan ini melakukan pendekatan secara monopsoni terhadap petani karet di wilayah tertentu. Artinya, perusahaan itu sendiri yang menentukan harga karet.
d) oligopsoni yaitu menunjukkan pada suatu kondisi pasar dimana terdapat beberapa pembeli.
e) monopolistik yaitu suatu bentuk pasar dimana terdapat banyak penjual, masing-masing menjual suatu macam barang tertentu dengan dibedakan dengan penjual lainnya dengan unsur differensiasi.
2.4 Kondisi Ekonomi, Koperasi dan Bisnis Di Indonesia
Upaya yang ditempuh negara untuk dapat memakmurkan atau meningkatkan taraf hidup rakyatnya adalah dengan melakukan pembangunan ekonomi. Beberapa sasaran pembangunan ekonomi yang harus menjadi pedoman bagi setiap warga negara dan pemerintah adalah:
a. Meningkatkan persediaan dan memperluas pemerataan bahan pokok yang dibutuhkan untuk bisa hidup.
b. Meningkatkan taraf hidup termasuk menambah dan mempertinggi pendapatan dan penyediaan lapangan kerja, pendidikan yang lebih baik dan perhatian yang lebih besar terhadap nilai-nilai budaya manusiawi.
c. Memperluas jangkauan pilihan ekonomi dan social bagi semua individu.
Sejumlah faktor yang mempengaruhi pembangunan ekonomi yang dikaji oleh para ilmu ekonomi adalah:
a. Faktor alam yaitu kesuburan tanah, kekayaan mineral, tambang, hasil hutan dan kekayaan laut.
b. Faktor teknologi dan barang modal.
c. Faktor budaya.
Kaitannya dengan upaya pembangunan ekonomi, pola kebijakan pembangunan nasional, seperti yang termaktub dalam pembukaan UUD adalah bahwa pembangunan nasional merupakan proses pengembangan keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Visi dan misi pembangunan nasional antara lain mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, daya saing, maju, dan sejahtera, dalam wadah NKRI yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, kesadaran hokum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, serta berdisiplin.
2.4.1 Pengembangan Ekonomi Koperasi
Munculnya usaha ekonomi melalui lembaga perkoperasian, kali pertama muncul di Eropa. Pada saat itu berkembang 3 aliran yang saling berbeda dalam pembangunan koperasi. Pertama aliran Yardstick, aliran ini berpendapat bahwa di dalam negara yang menganut sistem kapitalis perbedaan pendapat antara kelompok majikan atau pengusaha dengan kelompok buruh. Kedua aliran persemakmuran, berpendapat kaum kapitalis selalu berbuat curang di dalam membagikan pendapatan sehingga tidak akan terwujud keadilan. Ketiga adalah aliran Sosialis yang berpendapat bahwa sistem perekonomian yang paling baik adalah sistem sosialis.
Sejumlah tokoh yang berperan membangun koperasi di Eropa antara lain dari golongan Utopis (Charles Fourier, Louis Blanc, Robert Owen, William King), golongan Praktisi (N. Grundwig, Charles Howart, Herman Schulze, Freidrich William Raiffeisen, Alphonse Desharains, M.M. Coady.
Seperti halnya negara-negara di benua Eropa, Indonesiapun mempunyai sejarah perkembangan perkoperasian. Fungsi koperasi di Indonesia awal mulanya adalah penyelamatan bangsa Indonesia dari tekanan penjajah yang mengakibatkan kesengsaraan dan kemiskinan rakyat. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai dari tahun 1895. Adalah R. Ariawiriaatmaja seorang patih di Purwokerto mendirikan semacam koperasi simpan pinjam yang diberi nama Bank Pertolongan dan Simpanan. Tahun 1903, pejuang kemerdekaan mendirikan koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Tahun 1912 yang dirintis oleh Serikat Islam juga berusaha mendirikan took bersama, yaitu took koperasi. Akhirnya untuk menyempurnakan dan meningkatkan peran koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian Indonesia dikeluarkanlah UU Kop. No. 25/1992.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia dan perekonomian nasional adalah:
1. Mendorong, membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi yang ada pada anggotanya dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan social rakyat Indonesia.
2. Ikut berperan serta dalam meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia.
3. Meningkatkan kekuatan ekonomi rakyat sebagai dasar kekuatan pokoknya.
4. Mewujudkan cita-cita perekonomian nasional yang bercorak perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan menganut sistem demokrasi ekonomi Indonesia.
2.4.2 Sistem Ekonomi Global dan Dampaknya
Seiring dengan pesatnya pertumbuhan penduduk dunia dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi, terutama perkembangan teknologi informasi mengantarkan masyarakat dunia pada sistem ekonomi global. Globalisasi mendorong kemajuan, kemakmuran, dan modernisasi yang berbasis investasi pada teknologi dan komunikasi di seluruh belahan dunia. Namun pada sisi lain, dapat pula berdampak negatif yaitu dapat menimbulkan gangguan terhadap tatanan sosial dan politik serta prasarana kebudayaan pada komunitas masyarakat tertentu.
Karena globalisasi tidak dapat dihindari, respons yang terbaik untuk menyongsong globalisasi tersebut adalah bagaimana masyarakat dunia dapat belajar dari negara-negara maju ketika mereka merelokasi modalnya di negara dunia, seperti dengan ikut magang atau praktek kerja dan bagaimana cara mereka meningkatkan kompetensi, kinerja, dan produktivitas.
Perusahaan Kecil, Menengah, dan Besar Di Indonesia
Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi selama pembangunan jangka panjang pertama selain telah meningkatkan kesejahteraan rakyat juga telah menumbuhkembangkan usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil. Dalam keterkaitan usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 tentang kemitraan antara berbagai tingkat usaha yang berdasarkan besarnya jumlah modal. Kemitraan usaha ini menjangkau pengertian yang luas yang berlangsung antara semua pelaku dalam perekonomian baik dalam arti asal asul atau pemiliknya, yang meliputi BUMN, badan usaha swasta, dan koperasi, maupun dalam arti ukuran usaha yang meliputi usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil.
Kemitraan ini bersifat terbuka dan menjangkau segala sektor kegiatan ekonomi. Prinsip kemitraan usaha diarahkan dapat berlangsung dengan menganut norma-norma ekonomi yang lazim serta adanya kebutuhan dalam keterkaitan usaha yang saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan di samping menitikberatkan penciptaan iklim yang kondusif dan pembinaan bagi kepentingan peningkatan usaha.
Daftar Pustaka
Idris, EF.(2017). Pengertian Ekonomi, Koperasi dan Bisnis.[Online]. Diakses dari http://ekaidrisup.blogspot.com/2017/10/pengertian-ekonomi-koperasi-dan-bisnis.html
Fajarudin, A.(2017). Ekonomi, Koperasi bisnis di indonesia.[Online]. Diakses dari http://ahmadfajarudin26.blogspot.com/2017/03/ekonomi-koperasi-dan-bisnis-di-indonesia.html
Halimah,M,Hj,Dra, dan Setiadi,M,P.(2018).Konsep Dasar Ilmu Pengetahuan Sosial. Kota Tasikmalaya: Laboratorium IPS dan PKn UPI Kampus Tasikmalaya.
Leave a Comment