PENGORGANISASIAN BIMBINGAN DAN KONSELING
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 pasal 3 menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pengorganisasian adalah sebagai kegiatan pembagian tugas-tugas pada orang yang terlibat dalam kerjasama sebuah kegiatan. Sedangkan menurut Fauzi, I. (2012:39): “Organizing atau pengorganisasian adalah mengelompokan dan menentukan berbagai kegiatan penting dan memberikan kekuasaan untuk melaksanakan kegiatan itu. .“ Ada juga yang menyatakan bahwa organisasi merupakan wadah dari orang-orang untuk membuat kelompok usaha atau suatu kegiatan untuk mencapai sesuatu, termasuk di sekolah. Dengan demikian organisasi merupakan alat dalam mencapai tujuan dengan visi dan misi tertentu. Sesuai dengan struktur organisasi di tiap sekolah, personil BK adalah segenap unsur yang terkait di dalam organisasi layanan bimbingan konseling dengan coordinator dan guru BK/ konselor sebagai pelaksana utama. Uraian tugas kepala sekolah, guru pembimbing/ konselor, wali kelas, dan guru mata pelajaran.
Bimbingan dan konseling merupakan suatu program yang terintegrasi dalam keseluruhan proses pembelajaran. Kegiatan bimbingan dan konseling pada dasarnya adalah usaha sadar yang dilakukan oleh guru pembimbing bersama siswanya untuk mencapai kemandirian dalam keseluruhan proses kehidupan, baik sebagai individu, anggota kelompok,keluarga atau masyarakat pada umumnya.
Banyaknya terjadi kasus-kasus menyimpang dari aturan sekolah yang berlaku, yang disebabkan oleh faktor-faktor dari dalam maupun dari luar.
Artinya baik masalah yang datang atau timbul dari sokolah itu sendiri maupun dari luar sekolah, seperti keluarga masyarakat, maupun lingkungannya itu sendiri. Jadi kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru pembimbing serta staf staf yang ada disekolah tidak mampu mengatasi itu semua. Jadi disini di butuhkan atau dihadirkan seorang guru yang bisa mengatasi itu semua. Dimana guru tersebut telah memnuhi criteria, dan keahlian dalam bidang tersebut yaitu mengatasi masalah siswa nya, dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling.
Kegiatan bimbingan dan konseling (BK) di sekolah-sekolah baru berkembang pada tingkat SMU dan sebagian SLTP. Sedangkan sekolah dasar (SD) sampai saat ini belum terjangkau oleh kegiatan tersebut. Ada beberapa faktor penyebab seperti langkanya tenaga guru pembimbing yang berkualitas untuk tingkat pendidikan dasar, amat banyaknya SD di seluruh Indonesia sehingga diperlukan banyak lulusan BK, padahal lulusan BK amat terbatas. Faktor lain adalah belum terpikirkan untuk menggarap bidang bimbingan di SD, sebab perhatian para pengatur kebijakan pendidikan amat terpusat pada bidang pengajaran dan memperbanyak sarana dan prasarana pendidikan. Disamping itu, program BK pada Dinas Pendidikan dan penghasil lulusan BK, dirasakan hingga saat ini masih berjalan sendiri-sendiri. Sulit diketahui berapa jumlah tenaga pembimbing yang dibutuhkan tiap tahun diSLTP/SMU. Apalagi kebutuhan ditingkat SD masih gelap-gulita.
Masalah yang paling penting disini adalah bagaimana membentuk sikap anak didik agar menjadi manusia yang ulet, bersemangat, hidup sederhana, mandiri, kreatif, dan produktif. Sikap seperti ini dibentuk sejak dini di keluarga dan di SD. Disinilah letak pentingnya layanan BK yang membantu anak didik berkembang menjadi manusia iman-taqwa, kreatif, produktif, dan mandiri.
Di SD, layanan BK seharusnya dapat dilaksanakan oleh guru-guru karena mereka amat dekat dengan murid. Namun sikap birokratis guru karena pengaruh lingkungan kedinasan, sering menghambat peran guru sebagai pembimbing. Guru berjarak dan bersikap formal terhadap murid. Langka sekali terjadi guru melakukan sentuhan-sentuhan emosional-afektif yang dapat membangkitkan rasa cinta anak didik terhadap nilai-nilai kemanusiaan, semangat mandiri, semangat juang yang tinggi, kreatif, dan inovatif serta berakhlak mulia. Kondisi real aspek afektif anak didik saat ini adalah amat dependensi (tergantung), cengeng, gengsi, kurang semangat juang, dan kurang jiwa sosialnya. Guru hanya berpikiran bagaimana anak didiknya supaya menjadi pintar, lulus ujian dengan ranking tinggi dan masuk sekolah dan perguruan tinggi yang bermutu.
Bimbingan dan konseling mengembangan potensi anak didik dan pemberdayaan mereka agar memiliki daya tahan terhadap tantangan, serta mampu menentukan pilihan-pilihan yang tepat untuk hidup, adalah pendekatan yang modern dan bermanfaat bagi pembangunan bangsa. Disamping itu, BK membantu para murid yang bermasalah agar mereka mampu memecahkan masalahnya atas bantuan guru pembimbing, serta dituntut kemandirian murid agar tidak semua persoalan harus tergantung pada orang tua dan guru. Apalagi tantangan terhadap murid berupa pornografi dan narkoba, tidak dapat diabaikan begitu saja. Demikian kompleksnya masalah perkembangan murid-murid SD namun jarang ada perhatian untuk menggerakkan kegiatan BK di SD. Padahal peluang untuk itu amat mungkin dilakukan dengan menciptakan setiap guru kelas untuk berperan sebagai pembimbing, karena belum adanya pembimbing khusus.
Untuk dapat mengkongkritkan peran guru sebagai pembimbing, perlu kiranya dipahami terlebih dahulu perilaku membimbing guru-guru dalam berinteraksi dengan murid-murid baik di dalam maupun di luar kelas, pelaksanaan proses belajar-mengajar yang bernuansa BK, dan layanan bimbingan terhadap murid yang bermasalah.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana Bimbingan dan Konseling di Sekolah?
2. Apa peran guru bimbingan dan konseling
3. Apa peran guru dan staf dalam kegiatan BK ?
4. Bagaimana pengorganisasian Bimbingan dan Konseling di Sekolah?
5. Apa saja struktur yang harus diperhatikan pada satuan pendidikan?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui Bimbingan dan Konseling di Sekolah
2. Mengetahui Peran Guru Bimbingan dan Konseling
3. Memahami apa saja peran guru dan staf dalam kegiatan BK
4. Mengetahui pengorganisasian Bimbingan dan Konseling di Sekolah
5. Mengetahui pengorganisasian Bimbingan dan Konseling di Sekolah
1.4 Manfaat
Guru/ staf lain di sekolah bisa melaksanakan upaya BK, yang memiliki dasar- dasar perilaku dan sikap sebagai pembimbing seperti rasa kasih sayang, bersikap membantu, menghargai, suka memotivasi murid, tidak suka menyalahkan, dan berupaya mengembangkan potensi anak secara optimal. Untuk membuktikan tentang perilaku membimbing para guru SD sebagai dasar untuk mengembangkan program BK di SD terutama sebagai upaya menyukseskan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang sampai saat ini tampaknya mengalami hambatan.
PEMBAHASAN
2.1 Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Bimbingan dan konseling merupakan terjemahan dari istilah bahasa Inggris “Guidance and Counseling”. Istilah ini terbentuk dari dua kata yang menjadi satu. Antara kata yang satu mengendung pengertian yang berbeda dengan kata yang lainnya, tetapi tujuannya sama. Kata guidance adalah adalah kata dalam bentuk masdar yang berasal dari kata kerja “to guida” artinya menunjukkan, membimbing orang lain ke jalan yang benar. Guidance berarti pemberian petunjuk, pemberian bimbingan atau pemberian tuntunan. Sedangkan counseling merupakan masdar dari “to counsel” yang berarti memberi nasihat. Counseling mengandung pengertian pemberian nasihat secara tatap muka secara langsung atau face to face. Kemudian dikenal dengan istilah konseling
Sekolah adalah suatu organisasi formal. Di dalamnya terdapat usaha-usaha administrasi untuk mencapai tujuan pendidikan dan pengajaran Nasional. Bimbingan dan Konseling adalah sub organisasi dari organisasi di sekolah yang melingkupinya.
Bimbingan dan Konseling di sekolah merupakan bagian terpadu dari sekolah tersebut, sehingga dalam pelaksanaannya tergantung bagaimana pengorganisasian yang dijalankan sekolah tersebut, sehingga tidak ada tolak ukur bagaimana organisasi bimbingan dan konseling disekolah yang terbaik.
Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan di bawah tanggung jawab Kepala Sekolah dan seluruh staf. Koordinator bimbingan dan konseling bertanggung jawab dalam menyelenggarakan bimbingan dan konseling secara operasional. Personel lain yang mencakup Wakil Kepala Sekolah, Guru Pembimbing (konselor), guru bidang studi, dan wali kelas memiliki peran dan tugas masing-masing dalam penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling. Secara rinci deskripsi tugas dan tanggung jawab masing-masing personil.
Bimbingan dan Konseling tidak akan dapat dilaksanakan tanpa organisasi yang baik dan sempurna. Tanpa organisasi tersebut berarti tidak adanya koordinasi dan perencanaan, sasaran yang cukup jelas, kontrol dan kepemimpinan yang berwibawa, tegas dan bijaksana. Dengan arti lain, suatu organisasi yang baik ditandai oleh adanya dasar dan tujuan organisasi, personalia dan perencanaan yang matang.
Pendidikan di sekolah bertujuan untuk menghasilkan perubahan perubahan positif dalam diri siswa yang sedang berkembang menuju kedewasaannya secara utuh. Untuk mencapai tujuan tersebut, dalam sistem pendidikan di sekolah telah dikembangkan 3 sub sistem, yang meliputi sub system administrasi, sub sistem pengajaran (instruction) dan sub sistem pemberian bantuan atau pembinaan siswa(pupil/student personal service). Bidang bimbingan dan konseling termasuk pada bidang pemberian bantuan/pembinaan siswa. Untuk lebih jelasnya dapat disajikan gambar yang dikemukakan oleh Mortensen dan Schumuller (1976:7)
Ketiga sub sistem ini bekerja sama menurut fungsinya masing-masing, dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan. Fungsi ketiga sub sistem tersebut dapat digambarkan sebagai berikut : Sub sistem administrasi pendidikan sekolah berfungsi untuk mengatur kerja sama antara manusia dalam lembaga sekolah dengan pendayagunaan penunjang non manusia secara efektif dan efisien, yang meliputi : perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengawasan. Sub sistem pengajaran melaksanakan policy sekolah menurut kurikulum yang telah ditentukan. Sub sistem bimbingan dan konseling menjalankan fungsinya memberikan pelayanan kepada siswa yaitu membantu siswa untuk mengambil manfaat semaksimal mungkin dari pendidikannya atau membantu siswa untuk berkembang secara optimal. Jelaslah bahwa apabila satu di antara ketiga sub sistem ini tidak berfungsi secara efektif, tentu saja akan berpengaruh pada pencapaian tujuan pendidikan di sekolah.
2.2 Organisasi Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Dalam pelayanan bimbingan konseling di sekolah, ditunjang dengan adanya organisasi, para pelaksana, program pelayanan, dan operasional pelaksanaan bimbingan dan konseling. Organisasi pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dapat digambarkan sebagai berikut:
Keterangan :
1. KADISDIK adalah personil yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah;
2. Komite Sekolah adalah organisasi independen yang berperan membantu penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan;
3. Kepala Sekolah adalah penangung jawab pendidikan di satuan pendidikan secara keseluruhan, termasuk pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling;
4. Wakil Kepala Sekolah adalah orang yang membantu kinerja kerja Kepala Sekolah;
5. Kooordinator Bimbingan dan Konseling adalah pelaksana utama pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah;
6. Guru Mata Pelajaran adalah pelaksanaan pengajaran atau latihan di sekolah;
7. Wali kelas adalah guru yang ditugasi secara khusus untuk mengelola satu kelas tertentu;
8. Tata usaha adalah orang yang bertugas membantu kepala sekolah dalam penyelenggaraan administrasi ketatausahaan sekolah;
9. Siswa adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran latihan, dan bimbingan dan konseling di sekolah.
2.3 Peran Guru Bimbingan dan Konseling
Untuk mengetahui peran guru dalam kegiatan BK, peranan guru BK sendiri merujuk pada fungsi yang harus dijalankan sebagai guru BK dalam kegiatan bimbingan, antara lain guru BK sebagai informator, organisator, motivator, pengarah, inisiator, transmiter, fasilitator, mediator dan evaluator (Sardiman A.M, 1986), Supaya lebih jelas dan dapat dipahami secara menyeluruh, berikut ini uraian pembahasan hasil penelitian:
A. Informator
Peranan guru BK memberikan informasi terkait penyesuaian diri siswa baru, dengan diberikan materi-materi tentang penyesuaian diri ketika bimbingan klasikal dan bimbingan kelompok.
B. Organisator
Peranan guru BK sebagai organisator yaitu guru BK mendesain kegiatan-kegiatan untuk siswa baru, agar siswa dapat menyesuaikan diri dengan cara mendekatkan diri siswa dengan guru BK, teman sebaya, sosial sekolah, lingkungan fisik dan mata pelajaran. Penyesuaian diri tersebut direalisasikan pada program yang direncanakan oleh guru BK dan sukses studi.
C. Motivator
Peranan guru BK sebagai motivator adalah guru BK memberikan dorongan atau motivasi untuk menumbuhkan aktivitas dan kreativitas siswa. Peranan guru BK dalam memberikan motivasi untuk siswa baru dapat menjadikan siswa tersebut semangat dalam mendinamisasikan potensi yang dimiliki siswa dan siswa dapat berkembang sesuai dengan harapan dan cita-cita yang diinginkan oleh siswa baru tersebut. Guru BK memberikan motivasi yang berkaitan dengan penyesuaian diri kepada siswa baru di dalam kelas dengan memberikan materi-materi penyesuaian diri.
D. Pengarah atau Director
Peranan guru BK sebagai pengarah adalah guru BK mengarahkan siswa terkait manajemen diri, terkait kebiasaan, tugas-tugas dan pada perilaku yang diharapkan dan sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan. Pemberian arahan oleh guru BK dilakukan pada saat konseling individu, konseling kelompok dan bimbingan kelompok.
E. Inisiator
Peranan guru BK sebagai inisiator yaitu guru BK mempunyai ide-ide kreatif, seperti mempertemankan siswa baru dengan siswa yang lain, misalnya guru BK berangkat pagi pagi untuk melaksanakan shalat dhuha dan mengaji bersama, sehingga perilaku yang dilakukan oleh guru BK dapat dicontoh oleh para siswa baru. Ide kreatif yang diaplikasikan oleh guru BK diberikan kepada siswa baru, guru BK memberikan ide kreatif tersebut pada saat bimbingan klasikal dan pada saat shalat dhuha dan mengaji bersama. Pemberian ide- ide kreatif dilaksanakan di ruang kelas pada saat kegiatan bimbingan klasikal. Dengan adanya ide kreatif yang muncul dari guru BK, maka siswa dapat mencontoh hal-hal yang positif yang terdapat dari guru BK dan siswa dapat berkembang dengan baik sesuai yang diharapkan.
F. Transmitter
Peranan guru BK sebagai transmitter adalah guru BK bertindak sebagai penyabar, dengan memberikan perhatian kepada siswa dalam proses bimbingan. Sehingga siswa dapat merasakan kedekatan dengan guru BK.
G. Fasilitator
Peranan guru BK sebagai fasilitator, yaitu memberikan kemudahan kepada siswa untuk berkonsultasi, memberikan fasilitas suasana yang menyenangkan pada saat kegiatan bimbingan berlangsung. Sehingga kegiatan bimbingan dapat berlangsung secara efektif.
H. Mediator
Peranan guru BK sebagai mediator adalah guru BK menjadi penengah diantara siswa yang berselisih dan guru BK juga menjadi penyedia media dalam kegiatan bimbingan. Guru BK sebagai mediator bagi siswa baru yang sedang berselisih, karena siswa tersebut membutuhkan penengah untuk menyelesaikan perselisihan diantara siswa.
I. Evaluator
Peranan guru BK sebagai evaluator adalah guru BK mempunyai otoritas untuk memberikan penilaian kepada siswa terhadap perkembangan kepribadian perilaku siswa, baik ketika proses pembelajaran dan keseharian siswa ketika berada di asrama dan di lingkungan sekolah.
2.4 Peran Guru dan Staf Sekolah dalam Kegiatan Bimbingan dan Konseling
Menurut Soejono Soekanto, Peranan merupakan aspek dinamis kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukan maka ia menjalankan suatu peranan (Soejono Soekanto, 1994). Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik (Undang-Undang Guru dan Dosen Tahun 2012).
Sedangkan Guru Bimbingan dan Bonseling (BK) adalah seorang tenaga profesional yang memperoleh pendidikan khusus di perguruan tinggi dan mencurahkan seluruh waktunya pada layanan bimbingan. Guru BK ini memberikan layanan-layanan bimbingan kepada para siswa dan menjadi konsultan bagi staf sekolah dan orang tua (Winkel & Sri Hastuti, 2012). Peranan guru BK berdasarkan teori di atas adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kedudukan atau seorang tenaga profesional dalam memberikan layanan-layanan bimbingan kepada para siswa. Bentuk peranan guru BK meliputi tugas dan fungsi yang merupakan tanggung jawab atas profesi yang disandangnya. Berkaitan dengan tugas guru BK, berikut ini terdapat beberapa peranan guru BK merujuk pada fungsi yang harus dijalankan, yaitu: informator, organisator, motivator, pengarah/direktor, inisiator, transmitter, fasilitator, mediator dan evaluator.
Dalam keseluruhan proses pendidikan khususnya pendidikan di sekolah, guru memegang peranan yang paling utama. Perilaku guru dalam proses pendidikan akan memberikan pengaruh dan warna yang kuat bagi pembinaan dan kepribadian siswa. Oleh karena itu, perilaku guru hendaknya dapat dikembangkan sedemikian rupa sehingga dapat memberikan pengaruh yang berkesan dan baik.
Keberhasilan penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah juga tidak lepas dari peranan berbagai pihak di sekolah. Selain guru pembimbing atau konselor sebagai pelaksana utama, penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah juga perlu melibatkan kepala sekolah, guru mata pelajaran dan wali kelas. Tugas masing-masing personil tersebut khususnya dalam kaitannya dengan pelayanan bimbingan konseling adalah sebagai berikut:
1. Kepala sekolah
Keberhasilan program layanan bimbingan dan konseling di sekolah tidak hanya ditentukan oleh keahlian dan keterampilan para petugas bimbingan dan konseling itu sendiri, namun juga sangat ditentukan oleh komitmen dan keterampilan seluruh staf sekolah, terutama dari kepala sekolah sebagai administrator dan supervisor. Sebagai administrator, kepala sekolah bertanggungjawab terhadap kelancaran pelaksanaan seluruh program sekolah, khususnya program layanan bimbingan dan konseling di sekolah yang dipimpinnya. Karena posisinya yang sentral, kepala sekolah adalah orang yang paling berpengaruh dalam pengembangan atau peningkatan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolahnya. Sebagai supervisor, kepala sekolah bertanggung jawab dalam melaksanakan program-program penilaian, penelitian dan perbaikan atau peningkatan layanan bimbingan dan konseling. Ia membantu mengembangkan kebijakan dan prosedur-prosedur bagi pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolahnya.
Sementara itu, Allen dan Christensen (dalam Kusmintardjo, 1992), mengemukakan peranan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah sebagai berikut:
1. Menyediakan fasilitas untuk keperluan penyelenggaraan bimbingan dan konseling;
2. Memilih dan menentukan para konselor;
3. Mengembangkan sikap-sikap yang favorable di antara para guru, murid, dan orang tua murid/masyarakat terhadap program bimbingan dan konseling;
4. Mengadakan pembagian tugas untuk keperluan bimbingan dan konseling, misalnya para petugas untuk membina perpustakaan bimbingan, para petugas penyelenggara testing, dan sebagainya;
5. Menyusun rencana untuk mengumpulkan dan menyebarluaskan infomasi tentang pekerjaan/jabatan;
6. Merencanakan waktu (jadwal) untuk kegiatan-kegiatan bimbingan dan konseling;
7. Merencanakan program untuk mewawancarai murid dengan tidak mengganggu jalannya jadwal pelajaran sehari-sehari.
Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tugas kepala sekolah dalam pengembangan program bimbingan dan konseling di sekolah ádalah sebagai berikut:
1. Staff selection. Memilih staf yang mempunyai kepribadian dan
pendidikan yang cocok untuk melaksanakan tugasnya. Termasuk disini mengadakan analisa untuk mengetahui apakah diantara staf yang ada terdapat orang yang sanggup melakukan tugas yang lebih spesialis.
2. Description of staff roles. Menentukan tugas dan peranan dari anggota staf, dan membagi tanggung jawab. Untuk menentukan tugas-tugas ini kepala sekolah dapat meminta bantuan kepada anggota staf yang lain.
3. Time and facilities. Mengusahakan dan mengalokasikan dana, waktu dan fasilitas untuk kepentingan program bimbingan dan konseling di sekolahnya.
4. Interpretation of program. Menginterpretasikan program bimbingan dan konseling kepada murid-murid yang diberi pelayanan, kepada masyarakat yang membantu program bimbingan dan konseling. Dalam menginterpretasikan program bimbingan dan konseling mungkin perlu bantuan dari staf bimbingan dan konseling, tetapi tanggung jawab terletak pada kepala sekolah sebagai administrator. (R.N. Hatch dan B. Stefflre, dalam Kusmintardjo, 1992)
2. Wakil kepala sekolah
Wakil kepala sekolah sebagi pembantu kepala sekolah, membantu kepala sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah.
3. Koordinator bimbingan dan konseling
Koordinator bimbingan dan konseling memiliki tugas sebagai berikut:
a. Mengkoordinir bimbingan dan konseling dalam:
1. Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada segenap warga sekolah, orang tua dan masyarakat;
2. Menyusun program kegiatan bimbingan dan konseling;
3. Melaksanakan program bimbingan dan konseling;
4. Mengadministrasikan program kegiatan bimbingan dan konseling;
5. Menilai hasil pelaksanaan program kegiatan bimbingan konseling;
6. Menganalisis hasil penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling; dan
7. Memberikan tindak lanjut terhadap analisis penilaian bimbingan dan konseling.
b. Mengusulkan kepada kepala sekolah dan mengusahakan bagi terpenuhinya tenaga, prasarana dan sarana alat dan perlengkapan pelayanan bimbingan dan konseling.
4. Guru Pembimbing
Guru pembimbing sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli, guru pembimbing bertugas:
a. Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling;
b. Merancanakan program bimbingan dan konseling;
c. Melaksanakan segenap program satuan layanan bimbingan dan konseling;
d. Melaksanakan segenap program satuan kegiatan pendukung bimbingan konseling;
e. Menilai program dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan konseling;
f. Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling;
g. Mengadministrasikan kegiatan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan yang dilaksanakannya; dan
h. Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan konseling secara menyeluruh kepada koordinator BK serta Kepala Sekolah.
5. Guru mata pelajaran dan guru praktik
Di sekolah, tugas dan tanggung jawab utama guru adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran siswa. Kendati demikian, bukan berarti dia sama sekali lepas dengan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling. Peran dan konstribusi guru mata pelajaran tetap sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisien pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Bahkan dalam batas-batas tertentu guru pun dapat bertindak sebagai konselor bagi siswanya. Wina Senjaya (2006) menyebutkan salah satu peran yang dijalankan oleh guru yaitu sebagai pembimbing, dan untuk menjadi pembimbing guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedang dibimbingnya. Sementara itu, berkenaan peran guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling, Sofyan S. Willis (2005) mengemukakan bahwa guru-guru mata pelajaran dalam melakukan pendekatan kepada siswa harus manusiawireligius, bersahabat, ramah, mendorong, konkret, jujur dan asli, memahami dan menghargai tanpa syarat.
Lebih jauh, Abin Syamsuddin (2003) menyebutkan bahwa guru sebagai pembimbing dituntut untuk mampu mengidentifikasi siswa yang diduga mengalami kesulitan dalam belajar, melakukan diagnosa, prognosa, dan kalau masih dalam batas kewenangannya, harus membantu pemecahannya (remedial teaching). Berkenaan dengan upaya membantu mengatasi kesulitan atau masalah siswa, peran guru tentu berbeda dengan peran yang dijalankan oleh konselor profesional.
Prayitno (2003) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling adalah:
a. Membantu konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswasiswa tersebut.
b. Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
c. Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konselor.
d. Menerima siswa alih tangan dari konselor, yaitu siswa yang menuntut konselor memerlukan pelayanan khusus, seperti pengajaran/latihan perbaikan, dan program pengayaan.
e. Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling.
f. Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
g. Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
h. Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
6. Wali kelas
Wali kelas sebagai pengelola kelas tertentu dalam pelayanan bimbingan dan konseling mempuyai peranan:
a. Membantu guru pembimbing melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
b. Membantu guru mata pelajaran melaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
c. Membantu memberikan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tangung jawabnya, untuk mengikuti/menjalani kegiatan bimbingan dan konseling.
d. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus bimbingan dan konseling seperti konferensi kasus.
e. Mengalih tangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing.
2.5 Penerapan Manajemen dalam Bimbingan dan Konseling
1. Perencanaan (Planning)
Perencanaan (planning) adalah pemilihan atau penetapan tujuantujuan organisasi, penentuan strategi, kebijaksanaan, proyek, program, prosedur, metode, sistem, anggaran dan standar yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan. Pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah melalui sejumlah kegiatan bimbingan melalui program bimbingan. Tohirin menjelaskan, secara umum program bimbingan dan konseling merupakan suatu rancangan atau rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Rancangan atau rencana kegiatan tersebut disusun secara sistematis, terorganisasi, dan terkoordinasi dalam jangka waktu tertentu. Di sekolah dan madrasah fungsi dilaksanakan oleh kepala sekolah dan madrasah, koordinator BK (apabila di sekolah dan madrasah yang bersangkutan memiliki lebih dari satu guru BK) dan guru BK. Implementasi perencanaan (planning) dalam pelayanan bimbingan dan konseling yaitu melalui program layanan. Program layanan bimbingan dan konseling meliputi: program tahunan, program semesteran, program bulanan, program mingguan dan program harian. Program harian (program layanan dan program kegiatan pendukung) merupakan wujud implementasi manajemen bimbingan dan konseling.
2. Pengorganisasiaan (Organizing)
Pengorganisasian (organizing) yaitu penentuan sumber daya-sumber daya dan kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan organisasi; perancangan dan pengembangan suatu organisasi atau kelompok kerja yang akan dapat membawa hal-hal tersebut ke arah tujuan, penugasan tanggung jawab tertentu dan pendelegasiaan wewenang yang diperlukan kepada individu-individu untuk melaksanakan tugastugasnya. Pengorganisasian bimbingan dan konseling berkenaan dengan bagaimana pelayanan bimbingan dan konseling dikelola dan diorganisasi. Fungsi pengorganisasian dilaksanakan oleh kepala sekolah dan madrasah, koordinator bimbingan dan konseling dan/atau guru BK. Guru BK adalah tenaga inti atau petugas utama bimbingan dan konseling. Selain Guru BK, penyelenggara bimbingan dan konseling yang lainnya adalah guru wali kelas dan guru mata pelajaran sebagai pembantu Guru BK serta tenaga ahli lainnya seperti dokter, psikolog dan psikiater sebagai tenaga alih tangan kasus. Guru BK mengimplementasikan pengorganisasian bimbingan dan konseling melalui kolaborasi secara internal dengan personal sekolah dan madrasah dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling seperti guru mata pelajaran dalam layanan penguasaan konten, guru wali kelas dalam kegiatan konferensi kasus. Selain itu, Guru BK dapat juga berkolaborasi secara eksternal antarprofesi.
3. Pengarahan (Actuiting)
Actuiting atau disebut juga “gerakan aksi” mencakup kegiatan yang dilakukan seorang manajer untuk mengawali dan melanjutkan kegiatan yang ditetapkan dalam perencanaan dan pengorganisasian agar tujuantujuan tercapai. Sesudah rencana dibuat, organisasi dibentuk dan disusun personalianya langkah selanjutnya adalah menugaskan karyawan untuk bergerak menuju tujuan yang telah ditetapkan. Fungsi pengarahan secara sederhana adalah untuk membuat atau mendapatkan para karyawan melakukan apa yang diinginkan dan harus dilakukannya. Implementasi bimbingan dan konseling selanjutnya setelah dirancang program bimbingan dan konseling adalah melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling. Pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling melibatkan semua pihak yang terkait, serta mempergunakan sarana dan fasilitas yang ada dan dibutuhkan. Guru BK sebagai pelaksana utama/tenaga inti bimbingan dan konseling berkewajiban penuh melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling kepada semua peserta didik di sekolah dan/atau madrasah. Sejalan dengan itu, kepala sekolah dan madrasah tetap menjalankan fungsi pengarahan dan kepemimpinan
4. Pengawasan (Controling)
Pengawasan (controlling) adalah penemuan dan penerapan cara dan peralatan untuk menjamin bahwa rencana telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Pengawasan mencakup kelanjutan tugas untuk melihat apakah kegiatan-kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana. Pelaksanaan kegiatan dievaluasi dan penyimpangan- penyimpangan yang tidak diinginkan diperbaiki supaya tujuan-tujuan dapat tercapai dengan baik. Pengawasan (controlling) penting dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaannya. Implementasi program dalam bentuk aktivitas layanan bimbingan dan konseling perlu pengawasan dan penilaian agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dan hasilnya dapat diketahui. Pengawasan (controlling) bimbingan dan konseling ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan madrasah. Implementasi pengawasan ini dilaksanakan kepala sekolah atau kepala madrasah terhadap pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling yang dilakukan oleh guru BK dan/atau pihak terkait seperti guru wali kelas, guru mata pelajar, kerja sama guru BK dengan orang tua dan tenaga ahli lainnya.
2.6 Pengorganisasian Bimbingan dan Konseling
Struktur organisasi pelayanan bimbingan dan konseling pada setiap satuan pendidikan tidak mesti sama. Masing-masing disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan yang bersangkutan. Meskipun demikian, struktur organisasi pada setiap satuan pendidikan hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Menyeluruh, yaitu mencakup unsur-unsur penting yang terlibat di dalam sebuah satuan pendidikan yang ditujukan bagi optimalnya bimbingan dan konseling.
b. Sederhana, maksudnya dalam pengambilan keputusan/kebijaksanaan jarak antara pengambil kebijakan dengan pelaksananya tidak terlampau panjang. Keputusan dapat dengan cepat diambil tetapi dengan pertimbangan yang cermat, dan pelaksanaan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling terhindar dari urusan birokrasi yang tidak perlu.
c. Luwes dan terbuka, sehingga mudah menerima masukan dan upaya pengembangan yang berguna bagi pelaksanaan dan tugas-tugas organisasi, yang semuanya itu bermuara pada kepentingan seluruh peserta didik.
d. Menjamin berlangsungnya kerja sama, sehingga semua unsur dapat saling menunjang dan semua upaya serta sumber dapat dikoordinasikan demi kelancaran dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling untuk kepentingan peserta didik.
e. Menjamin terlaksananya pengawasan, penilaian dan upaya tindak lanjut, sehingga perencanaan pelaksanaan dan penilaian program bimbingan dan konseling yang berkualitas dapat terus dilakukan. Pengawasan dan penilaian hendaknya dapat berlangsung secara vertikal (dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas), dan secara horizontal (penilaian sejawat).
Secara umum, organisasi pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah diantaranya adalah KADISDIK, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Tata Usaha, Komite, Koordinator Guru Pembimbing, Guru Pelajaran, Wali Kelas, dan Siswa.
Leave a Comment