Sejarah KOPMA UPI Tasik + Materi LCC Diksarkop
*Sejarah KOPMA UPI Tasik*
Dulu sebelum menjadi universitas. UPI Tasik merupakan sebuah sekolah, yaitu SPG. Pada waktu itu, belum ada koperasi di sekolah tersebut.
Namun, seiiring berjalannya waktu, karena booming nya "koperasi" maka, SPG mendirikan Koperasi. Namun, masih bersifat koperasi umum. Bukan koperasi mahasiswa
Tak lama SPG menjadi UPI Tasikmalaya, yg kemudian koperasi umum tadi diubah sifatnya menjadi koperasi mahasiswa yang digagas oleh Pak Taopik Rahman, M.Pd. (pembina kopma skrg) dengan bantuan Pak Asep Sumiarsa, S.E. (pembinanya pada saat itu)
Selain itu. KOPMA pun nomaden. Belum punya tempat yg menetap. Mulai dr isola, pkm, kantin (yg pada saat itu belum ada) kemudian pindahlah kopma dekat ruangan kelas hingga sekarang.
Nah yg menjadi saksi bisu nomaden nya kopma itu ada A Abot (nama aslinya Nandang Rusmana) yg fc nya ada di sebelah asrama dan A Abot baru pindah ke sana setelah ak. Kalian
Kopma UPI Tasik menitikberatkan pada pengembangan anggota sebagai core-identity-nya. SDM menjadi sumber penting dalam mengembangkan koperasi
Nama dan kedudukan kopma
a. Nama : Koperasi Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Tasikmalaya
b. Tahun Berdiri : 1992
c. Alamat : Jalan Dadaha Nomor 18 Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya
d. Kode Pos : 46115
e. Telepon : 085320503550
f. E-mail : kopmaupitasikmalaya@gmail.com
g. Website : www.kopmaupitasik.upi.edu
*Materi Modal dan Potensi Dasar Kopma*
1. Legitimasi politik
UUD 1945 pasal 27, 28, 31 dan 33 dengan pelaksanaannya memberi arah bagi pemilihan bangunan usaha koperasi dalam hal ini,
“Political Will” pemerintah sesuai dengan UUD 1945, UU No. 25 tahun 1922 GBHN 1993, serta SK Mendikbud No. 155/U/1998
2. Mahasiswa
3. Keyakinan berkoperasi
Maksudnya
Disitu kan ada peraturan perundang undangan ya. Nah landasannya itu
Terus kenapa ada mahasiswa? Ya namanya juga Kopma. Kepanjangannya aja koperasi mahasiswa. Yg berarti mahasiswa harus berkontribusi dalam mengembangkan Kopma.
Dengan cara apa? Dengan cara memberi modal ke kopma iti sendiri. Modalnya apa? Modalnya berupa Simwa dan Simpok. Nah selain itu dengan cara kalian bertransaksi ke kopma juga sudah termasuk modal
Selain itu mahasiswa juga sebagai agent of change
Keyakinan? Yakin bahwa koperasi merupakan sistem perekonomian yang paling ampuh untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur
Koperasi – Logo adalah suatu lambang yang memiliki makna mendalam untuk sebuah instansi yang diwakilinya. Logo juga digunakan sebagai identitas sebuah perusahaan, organisasi, daerah atau instansi lain. Dalam sebuah logo terdapat simbol yang mengilustrasikan motto dan tujuan suatu instansi tersebut.
Tak terkecuali logo koperasi Indonesia. Logo koperasi juga memiliki makna yang mendalam yang mewakili visi dan misinya. Dalam perkembangannya, logo koperasi telah mengalami perubahan. Meskipun begitu bukan berarti menghilangkan visi dan misi yang terdapat dalam logo koperasi yang lama.
Untuk lebih jelasnya, lihat perubahan logo koperasi lama dan logo koperasi baru di bawah:
Logo Koperasi Lama
lambang koperasi lama
Di atas adalah gambar logo koperasi lama sebelum adanya perubahan. Pada tahun 2012 lalu, logo koperasi tersebut dirubah oleh Menteri Koperasi Syarif Hasan dari hasil kongres Tasikmalaya 1947. Dengan Permen No. 02/Per/M.KUKM/IV/2012.
Dalam logo koperasi lama itu mengandung banyak elemen dan unsur seperti pohon beringin, kapas, padi, rantai, neraca, bintang, gear dan warna merah putih.
Sedangkan penggantian logo itu bertujuan untuk meningkatkan citra koperasi kepada masyarakat luas. Sedangkan logo yang baru adalah berupa simbol dari bunga teratai dengan warna hijau sebagai warna utamanya.
Namun setelah berlalu selama tiga tahun, dikeluarkan suratSKEP/03/Dekopin-E/I/2015 melalui Munas Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia) 2014 yang menyatakan kembali pada logo koperasi lama yang berupa pohon beringin. Dan Dekopin pun membatalkan penggunaan untuk logo koperasi baru yang berupa bunga teratai.
Perubahan logo ini pun menjadi dinamika bagi perkembangan koperasi Indonesia. Karena bukanlah suatu yang mudah untuk mendeskripsipkan sebuah lembaga yang jangkauannya adalah tingkatan nasional.
Di sinilah terjadi kres antara ingin untuk menjadi suatu lembaga yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan mempertahankan tradisi lama yang telah terlanjur melekat sejak dulu kala, sehingga seakan tak rela untuk melepasnya begitu saja.
Arti Lambang Koperasi Lama
Seperti yang telah diuatarakan dimuka, logo atau lambang adalah suatu identitas untuk mewakili sebuah lembaga. Dalam setiap lambang atau logo tersebut pasti memiliki makna dan arti untuk tujuan dan visi misi lembaga yang diwakilinya.
Tidak terkecuali untuk lambang koperasi Indonesia, arti lambang koperasi Indonesia memiliki arti yang mendalam untuk tujuan dan kemaslahatan koperasi demi kemajuan bersama. Filosofi Lambang koperasi Indonesia terwakili dalam setiap elemen yang menjadi bagian dalam logo tersebut.
Yaitu terwakli pada pohon beringin, padi, kapas, neraca, rantai, gear, bintang satu serta warna merah putih. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah arti lambang koperasi Indonesia:
1. Bintang Satu Dalam Perisai
Arti lambang bintang tersebut adalah bahwa Pancasila adlah sebagai ideologi koperasi. Dengan diwakili oleh bintang dalam perisai tersebut secara tidak langsung juga mewakili sila yang lain.
2. Pohon Beringin
Pohon beringin adalah pohon yang kuat dan kokoh serta berakar kuat. Hal ini untuk melambang kepribadian diri masyarakat Indonesia yang mau bergerak dan bergabung dengan koperasi. Diharapkan, masyarakat yang mau bergabung dan bergerak di bidang koperasi akan kuat ekonominya, tidak goyah dengan berbagai cobaan yang menghadangnya, dan siap untuk bersaing dengan luar negeri dalam bidang ekonomi.
3. Kapas dan Padi
Kapas dan padi adalah lambang atau simbol untuk sebuah kemakmuran. Dengan bergabung dengan koperasi diharapkan rakyat bisa menjadi lebih makmur dan sejahtera.
4. Rantai
Rantai adalah suatu pengikat yang sangat kokoh. Arti lambang koperasi rantai menunjukkan kokohnya persahabatan, artinya, masyarakat yang mau bergabung dengan koperasi akan saling terhubung sehingga terjalin sebuah ikatan kekeluargaan dan persahabatan yang kuat dan kokoh seperti rantai.
5. Roda Bergerigi
Roda bergerigi adalah melambangkan kerja keras yang dilakukan secara konsisten dan terus menerus. Dengan begitu, masyarakat yang mau bergabung dengan koperasi adalah manusia-manusia yang selalu gigih dan bekerja keras.
6. Neraca
Neraca atau timbangan adalah suatu alat untuk menakar sesuatu dengan tepat. Dengan begitu, arti lambang koperasi timbangan adalah keadilan sosial bagi seluruh masyarakat yang terdaftar dalam keanggotaan koperasi.
7. Tulisan Koperasi Indonesia
Tulisan tersebut adalah sebagai identitas koperasi Indonesia, sekaligus menunjukkan jatidirinya sebagai lembaga besar Indonesia.
8. Warna Merah Putih
Warna merah putih adalah warna bendera Indonesia. Dengan begitu setiap anggota koperasi adalah orang-orang yang cinta tanah air dan memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi.
Logo Koperasi Baru
lambang koperasi baru
Gambar di atas adalah logo koperasi yang baru. Bagaimana menurut Anda? Berbeda jauh dengan yang lama, namun sama-sama memiliki makna yang mewakili lembaganya. Jika yang dulu memiliki banyak unsur yang terkandung di dalamnya. Dalam logo yang baru ini lebih simpel karena hanya mengandung dua unsur saja, yaitu bunga teratai serta bentuk empat sudut.
Meskipun begitu logo koperasi baru ini memiliki filosofi dan prinsip yang dalam. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah penjelasan arti lambang koperasi baru:
Arti Lambang Koperasi Baru
Lambang koperasi baru juga memiliki arti yang dalam. Logo koperasi baru adalah terdiri dari bunga teratai dan empat sudut pandang serta warna hijau putih sebagai warna dasarnya. Berikut adalah penjelasan arti lambang koperasi baru:
1. Bunga Teratai
Bunga teratai mengandung arti perkembangan, berwawasan, inovatif, kreatif dan produktif untuk koperasi Indonesia. Dengan begitu, koperasi Indonesia diharapkan bisa menjadi lebih maju dan berkembang lagi serta siap menghadapi perkembangan zaman.
2. Bentuk Empat Sudut Pandang
Lambang empat sudut pandang tersebut merupakan simbol empat arah mata angin. Yang mana maksudnya adalah sebagai berikut:
Gerakan koperasi Indonesia adalah untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
Dasar perekonomian yang pro rakyat.
Menjunjung tinggi prinsip sosial, demokrasi, mandiri dan adil.
Menuju kemenagan dalam persaingan tingkat global.
Itulah logo koperasi Indonesia yang lama dan yang baru beserta arti lambang koperasi yang penuh dengan filosofi dan makna. Semoga artikel ini dapat membantu bagi Anda yang sedang mencari informasi tentang logo koperasi Indonesia.
Pengertian Koperasi – Dari anggota untuk anggota. Ungkapan sederhana tersebut sangat pas untuk menggambarkan kegiatan koperasi. Karena seperti yang kita ketahui, koperasi dihidupkan dari iuran anggotanya, dan pada akhirnya akan menghidupkan anggotanya. Dalam istilah politik kita kenal dengan sebutan demokrasi.
Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).
pengertian koperasi
Ilustrasi Logo Koperasi Indonesia
Secara istilah, pengertian koperasi adalah dadan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.
LANDASAN KOPERASI
Sebagai tulang punggung perekonomian rakyat, koperasi dianggap perlu (urgent) untuk dibentuk. Maka muncullah landasan-landasan yang patut dipertimbangkan untuk membuat koperasi. Ada banyak landasan yang menjadi pijakan untuk pendirian koperasi. Dan dibawah ini ada beberapa landasan koperasi, diantaranya:
Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dari landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi Indonesia dapat berpijak adalah Pancasila.
Baca juga >> Pengertian Demokrasi dan Jenis-jenisnya (Pancasila, Liberal, Terpimpin..)
Landasan UUD 1945
Dalam Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi dianggap perlu memiliki departemen / kementerian khusus dalam kabinet. Departemen ini berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan, penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan-penangan hukum apabila terjadi sesuatu.
Baca juga >> Sejarah UUD 1945 Serta Kronologis Perubahannya
Landasan Sosial (mental gotong-royong dan setia kawan); Dalam prosesnya, koperasi merupakan organisasi yang membutuhkan banyak peran masyarakat. Seperti dalam pengertian koperasi, koperasi adalah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi. Setiap anggotanya bahu membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Mulai dari mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha anggotanya.
Baca juga >> Pengertaian Opini dan Jenis-jenisnya
Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
UUD 1945 pasal 33 ayat 1; “perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
ASAS-ASAS KOPERASI
Koperasi memiliki 2 asas, yaitu: Asas Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong. Asas kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut. Asas gotong royong artinya, setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya.
PRINSIP-PRINSIP KOMPERASI
Setelah membahas pengertian koperasi, landasan, dan asasnya, maka selanjutnya penting bagi kita untuk tau prinsip-prinsip koperasi. Prinsip merupakan hal yang menjadi panutan atau ideologi sesuatu. Oleh karenanya prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis yang dijadikan penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik koperasi. Berikut adalah prinsip-prinsipnya:
Prinsip Ke-1; Keanggotaan Sukarela dan Terbuka.
Prinsip Ke-2; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
Prinsip Ke-3; Partisipasi Ekonomi Anggota.
Prinsip Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan.
Prinsip Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Prinsip Ke-6; Kerjasama diantara Koperasi.
Prinsip Ke-7; Kepedulian Terhadap Komunitas.
NILAI-NILAI KOPERASI
Nilai-nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.
Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
nilai kekeluargaan;
nilai menolong diri sendiri;
nilai bertanggung jawab;
nilai demokrasi;
nilai persamaan;
nilai berkeadilan; dan
nilai kemandirian.
Nilai yang pegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
nilai kejujuran;
nilai keterbukaan;
nilai tanggung jawab; dan
nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.
FUNGSI KOPERASI
UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan tentang fungsi koperasi. Di antaranya:
(1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
(2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya;
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
TUJUAN KOPERASI
Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu. Begitupun halnya dengan koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
Menurut Bapak Koperasi Nasional, Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.
Logo Koperasi Indonesia Baru
Leave a Comment