BAB IX: LANDASAN YURIDIS PENDIDIKAN
BAB IX: LANDASAN YURIDIS
PENDIDIKAN
1.
Pengertian Landasan
Yuridis Pendidikan
Landasan yuridis
atau hukum pendidikan yakni asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku sehingga menjadi titik tolak dalam praktek
pendidikan.
2.
Cita-cita pendidikan
Mencerdasakan kehidupan bangsa (UUD 1945, Pembukaan, alinea
ke empat)
3.
Penyelenggara
Pemerintah mengusahakan dan menyelengarakan satu sistem
pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur
dengan undang-undang (Pasal 31 ayat 3 UUD 1945).
4.
Sistem Nasional
Pendidikan
a. Definisi
Pendidikan
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spritual dan keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang di perlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara (pasal 1 ayat 1 Undang-Undang R.I No.20 Tahun
2003).
b. Pengertian
Pendidikan Nasional
Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,
kebudayan nasional indonesia dan tanggap terhadap tutntutan perubahan zaman (
pasal 1 ayat 2 UU RI no 20 tahun 2003).
c. Fungsi
Pendidikan Nasional
Pendidikan
Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermatabat dalam ranka mencerdaskan kehidupan bangsa (pasal 3 UU RI
no 20 tahun 2003).
d. Tujuan
Pendidikan Nasional
Bisa
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab (pasal 3 dan penjelasan atas UU RI no.20 tahun 2003).
e. Standar
Nasional Pendidikan
Menurut
pasal 35 UU RI no.20 Tahun 2003
1) Standar naisonal
pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompotensi, lulusan,tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian
pendidikan yang harus di tingkatkan secara berencana dan berkala.
2) Standar
nasional pendidikan digunakan sebagi acuan pengembangan kurikulum, tenaga
kependidikan, sarana, dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
3) Pengembangan
standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara
nasional dilakukakn suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu
pendidikan.
5.
Standar Nasional Pendidikan: TK/RA, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan
Menengah
Standar Nasional Pendidikan Untuk pendidikan dasar dan
menengah ini bersumber dari PP RI No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
a. Pengertian Standar
Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia (Pasal 1 Ayat 1).
b. Lingkup Standar Nasional
Pendidikan
Lingkup Standar Pendidikan Nasional meliputi
:
1)
Standar Isi
Pasal 5
(1)
Standar isi mencakup materi
dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
(2)
Standar isi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban
belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan atau
akademik.
2)
Standar Proses
Pasal 19
(1)
Proses pembelajaran pada
satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisifasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas. Dan kemandirian sesuai
dengan bakat minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
(2)
Selain ketentuan
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), dalam proses pembelajaraan pendidik
memberikan keteladanan.
(3)
Setiap satuan pendidikan
melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian hasil pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang
efektif dan efisien.
3) Standar Kompetensi
Lulusan
Pasal 25
(1)
Standar kompetensi
kelulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan.
(2)
Standar kompetensi lulusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi untuk seluruh mata
pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata
kuliah.
(3)
Kompetensi lulusan untuk
mata pelajaran bahasa menentukan pada kemampuan membaca dan menulis yang sesuai
dengan jenjang pendidikan.
(4)
Kompetensi lulusan
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan.
4) Standar Pendidik dan
tenaga kependidikan;
Pendidik (Pasal 28)
(1)
Pendidik harus memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani
dab rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
(2)
Kualifikasi akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus
dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan melalui ijasah dan/atau
sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang undangan yang
berlaku.
(3)
Seseorang yang tidak
memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat
diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
Tenaga Kependidikan (Pasal 35)
(1)
Tenaga kependidikan pada:
a.
TK/RA atau bentuk lain yang
sederajat sekurang kurangnya terdiri atas kepala TK/RA dan tenaga kebersihan
TK/RA.
b.
SD/MI atau bentuk lain yang
sederajat sekurang kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga
administarasi, tenaga perpustakaan tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan
sekolah/madrasah.
c.
SMP/MTS atau bentuk lain
yang sederajat sekurang kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga
administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan
sekolah/madrasah.
d.
SMa/MAK atau bentuk lain
yang sederajat sekurang kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga
administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan
sekolah/madrasah.
e.
SDLB, SMPLB, dan SMALB atau
bentuk lain yang sederajat sekurang kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah,
tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga
kebersihan sekolah, teknisi sumber belajar, psikolog, kerja sosial, dan terapis.
5) Standar sarana dan prasarana pendidikan
Pasal 42
(1)
Setiap satuan pendidikan
wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media
pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta
perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
(2)
Setiap satuan pendidikan
wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan
satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang
laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instansi
daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat
berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
6) Standar pengelolaan
Standar pengelolaan pendidikan meliputi standar pengelolaan oleh
satuan pendidikan (Pasal 49 s.d 58), oleh pemerintahan Daerah (Pasal 59), dan
oleh pemerintah (Pasal 60-61). Namun dalam kesempatan ini yang akan dikemukakan
hanya berkenaan dengan pengelolaan oleh satuan pendidikan Pasal 49-58).
Standar Pengelolaan Oleh
satuan Pendidikan
Pasal
49
(1)
Pengelolaan satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen
berbisnis sekolah yang ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi,
keterbukaan, dan akunbilitas.
Pasal 50
(1)
Setiap satuan pendidikan
dipimpin oleh seorang kepala satuan pendidikan sebagai penanggungjawab
pengelolaan pendidikan.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya
kepala satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dibantu
minimal oleh satu orang wakil kepala satuan pendidikan.
7) Standar pembiayaan
Pasal 62
(1)
Pembiayaan pendidikan
terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal
(2)
Biaya investasi satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana
prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.
(3)
Biaya personal sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan
oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan
berkelanjutan.
(4)
Biaya operasi satuan
pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Gaji pendidik dan tenaga
kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji;
b.
Bahan atau peralatan
pendidik habis pakai, dan
c.
Biaya operasi satuan
pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan
sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan
lain sebagainya.
8) Standar Penilaian
Pendidikan
Pasal 63
(1)
Penilaian pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.
Penilaian hasil belajar
oleh pendidik;
b.
Penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidikan; dan
c.
Penilaian hasil belajar
oleh pemerintah.
d. Fungsi Standar Nasional
Pendidikan
Standar Pendidikan Nasional berfungsi sebagai dasar
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka
mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu (Pasal 3).
e. Tujuan Standar Nasional
Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu
pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat (Pasal 4). Standar Nasional
Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai
dengan tuntutan perbahan local, nasional dan global.
6.
Guru sebagai
Pendidik Profesional (UU RI No. 14 Tahun
2005 Tentang Guru dan Dosen)
a.
Guru, Kedudukan,
Fungsi, dan Tujuan
Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. (Pasal 1 Ayat 1). Berikut ini deskripsi kedudukan, fungsi, dan tujuan
guru:
Pasal 2
(1) Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 4
Kedudukan guru
sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran
berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 6
Kedudukan guru
dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem
pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung
jawab.
b.
Prinsip Profesionalitas
Pasal 7
(1) Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus
yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan,
ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai
dengan bidang tugas;
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan; dan
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
(2) Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen
diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis,
berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan
kode etik profesi.
c. Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh
melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal 10
(1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan
kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang
memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan
ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan
akuntabel.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki
kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan
tertentu.
Pasal 13
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk
peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam
jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan
kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
d. Hak dan
Kewajiban
Pasal 14
(1)
Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, guru berhak:
a. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan
tugas dan prestasi kerja;
c. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas
dan hak atas kekayaan intelektual;
d. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi;
e. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana
pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan
ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik
sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundangundangan;
g. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam
melaksanakan tugas;
h. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi
profesi;
i. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan
kebijakan pendidikan;
j. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan
meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
k. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam
bidangnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok,
tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan
profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang
terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan
atas dasar prestasi.
(2) Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama.
Pasal 17
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan
tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru
yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan
subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 18
(1) Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang bertugas di daerah khusus.
(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
(1) Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk
tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru,
serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru,
pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin
terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru
berkewajiban:
a. merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik
dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas
dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu,
atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam
pembelajaran;
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan,
hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan
bangsa.
e. Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Pasal 21
(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat
memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan/atau warga negara Indonesia
lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan
tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga
negara Indonesia sebagai guru dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat
menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan
pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas
bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah
Pasal 23
(1) Pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru
ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin
efisiensi dan mutu pendidikan.
(2) Kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidikan
tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengembangkan
kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan nasional,
pendidikan bertaraf internasional, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
f.
Pengangkatan,
Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pasal 24
(1) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik
dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk
menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru,
baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata
untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai
dengan kewenangan.
(3) Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan
guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara
merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal sesuai dengan kewenangan.
(4) Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan
guru-tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk
menjamin keberlangsungan pendidikan.
Pasal 25
(1) Pengangkatan dan penempatan guru dilakukan secara
objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(2) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(3) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 26
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan guru
yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada jabatan struktural
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada
satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi kode etik guru dan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah dapat dipindahtugaskan antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota,
antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan karena alasan kebutuhan
satuan pendidikan dan/atau promosi.
(2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah dapat mengajukan permohonan pindah tugas, baik antarprovinsi,
antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal permohonan kepindahan dikabulkan,
Pemerintah atau pemerintah daerah memfasilitasi kepindahan guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangan.
(4) Pemindahan guru pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara pendidikan atau
satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
(1) Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh hak
yang meliputi kenaikan pangkat rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa
sebanyak 1 (satu) kali, dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas.
(2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di daerah
khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
(3) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah yang telah bertugas selama 2 (dua) tahun atau lebih di daerah khusus
berhak pindah tugas setelah tersedia guru pengganti.
(4) Dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah atau
pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan
proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai guru yang bertugas
di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
(1) Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari
jabatan sebagai guru karena:
a. meninggal dunia;
b. mencapai batas usia pensiun;
c. atas permintaan sendiri;
d. sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat
melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau
e. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.
(2) Guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatan sebagai guru karena:
a. melanggar sumpah dan janji jabatan;
b. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama; atau
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama
1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
(3) Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(4) Pemberhentian guru karena batas usia pensiun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh)
tahun.
(5) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah yang diberhentikan dari jabatan sebagai guru, kecuali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan
sebagai pegawai negeri sipil.
Pasal 31
(1) Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) dapat dilakukan setelah guru yang bersangkutan diberi
kesempatan untuk membela diri.
(2) Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan
kerja bersama.
g.
Pembinaan dan
Pengembangan
Pasal 32
(1) Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan
dan pengembangan profesi dan karier.
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jabatan fungsional.
(4) Pembinaan dan pengembangan karier guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Pasal 33
Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi
dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 34
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(2) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi
guru.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan
anggaran untuk meningkatkan profesionalitas danpengabdian guru pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
Pasal 35
(1) Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu
merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,menilai hasil
pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas
tambahan.
(2) Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
h.
Penghargaan
Pasal 36
(1) Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa,
dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
(2) Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah
khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
Pasal 37
(1) Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan.
(2) Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat desa/kelurahan,
tingkat kecamatan, tingkatkabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional,
dan/atau tingkat internasional.
(3) Penghargaan kepada guru dapat diberikan dalam
bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau
bentuk penghargaan lain.
(4) Penghargaan kepada guru dilaksanakan dalam rangka
memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun
provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan,
hari pendidikan nasional, hari guru nasional, dan/atau hari besar lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
Pemerintah dapat menetapkan hari guru nasional sebagai
penghargaan kepada guru yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
i.
Perlindungan
Pasal 39
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat,
organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan
tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan
diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik,
orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak
sesuai dengan peraturan perundangundangan,pemberian imbalan yang tidak wajar,
pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan
lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko
gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana
alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
j.
Cuti
Pasal 40
(1) Guru memperoleh cuti sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Guru dapat memperoleh cuti untuk studi dengan
tetap memperoleh hak gaji penuh.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
k.
Organisasi Profesi
dan Kode Etik
Pasal 41
(1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat
independen.
(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan
kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada
masyarakat.
(3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
(4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat
memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan profesi guru.
Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b. memberikan bantuan hukum kepada guru;
c. memberikan perlindungan profesi guru;
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru;
dan
e. memajukan pendidikan nasional.
Pasal 43
(1) Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan
martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru
membentuk kode etik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas
keprofesionalan.
Pasal 44
(1) Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi
profesi guru.
(2) Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan
guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar organisasi
profesi guru.
(3) Dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan
rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.
(4) Rekomendasi dewan kehormatan profesi guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus objektif, tidak diskriminatif, dan
tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan
perundang-undangan.
(5) Organisasi profesi guru wajib melaksanakan
rekomendasi dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
l.
Sanksi
Pasal 77
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. penundaan pemberian hak guru;
d. penurunan pangkat;
e. pemberhentian dengan hormat; atau
f. pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) Guru yang berstatus ikatan dinas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian
ikatan dinas.
(4) Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan
atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang tidak
menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai
dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(5) Guru yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai
sanksi oleh organisasi profesi.
(6) Guru yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mempunyai hak membela
diri.
Pasal 79
(1) Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan
yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaiman dimaksud dalam Pasal
24, Pasal 34, Pasal 39, Pasal 63 ayat (4), Pasal 71, dan Pasal 75 diberi sanksi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi bagi penyelenggara pendidikan berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan penyelenggaraan satuan
pendidikan; atau
d. pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan
pendidikan.
m.
Ketentuan Peralihan
Pasal 80
(1) Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini:
a. guru yang belum memiliki sertifikat pendidik
memperoleh tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
dan ayat (2) dan memperoleh maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau guru yang bersangkutan telah
memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik.
b. dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik
memperoleh tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1)
dan ayat (2) dan memperoleh maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
57 ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau dosen yang bersangkutan telah
memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik.
(2) Tunjangan fungsional dan maslahat tambahan bagi
guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
Pasal 81
Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan guru dan dosen tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan peraturan baru berdasarkan UndangUndang ini.
n.
Ketentuan Penutup
Pasal 82
(1) Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi
pendidik paling lama dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
berlakunya Undang-Undang ini.
(2) Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan
sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi
kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun
sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Leave a Comment